Ijazah Jokowi itu memang harus diuji keasliannya. Karena sudah digunakan untuk mendapatkan jabatan publik

Ijazah Jokowi UGM tahun 1985 itu memang harus diuji keasliannya. Karena sudah digunakan untuk mendapatkan jabatan publik. Menjadi Walikota Gubernur dan Presiden. Jadi publik berhak menguji hal-hal yang terkait pejabat publik. Ijazah yang digunakan untuk mendapat jabatan publik tidak lagi menjadi urusan privat, tapi sudah menjadi ranah publik.

Demikian disampaikan Bonatua Silalahi di iNewsTV.

Bonatua Silalahi adalah seorang akademisi, pengamat kebijakan publik, dan peneliti independen yang sangat aktif dalam sengketa informasi dan autentikasi dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Sampai sekarang KPU belum menyerahkan (dokumen fotokopi legalisir ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar) ke lembaga kearsipan,” ujar Bonatua.

“Lembaga Kearsipan itu yang berhak melakukan autentifikasi (menguji keaslian/kebenaran/sah tidaknya dokumen) antara fotokopi legalisir ijazah yang digunakan ke dokumen aslinya,” lanjut Bonatua.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *