MUNARMAN: SAYA PASTIKAN SECARA HUKUM GIBRAN TAK BISA MAJU 2029

Advokat publik Munarman memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden secara hukum tidak akan bisa kembali maju dalam kontestasi Pemilu 2029.

Menurutnya, apabila Gibran maju menggunakan dokumen pendidikan lainnya, itu berarti dokumen yang ia gunakan sebelumnya bisa dinyatakan palsu, bermasalah, dan tidak bisa digunakan.

Selain itu, Munarman juga membeberkan 4 institusi negara yang membantu memenangkan “Dinasti Solo” dalam beberapa pemilu. Apa saja 4 institusi tersebut?

Kemudian, ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto harus mengeluarkan dekrit.

Mengapa Prabowo harus mengeluarkan dekrit? Apakah syarat mengeluarkan dekrit bisa didapatkan oleh Prabowo?

Munarman mengungkapnya lewat podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini secara kritis dan mendalam.

H. Munarman, S.H. adalah seorang pengacara, advokat, dan aktivis Indonesia yang dikenal luas karena perjalanannya yang kontras di panggung hukum dan pergerakan nasional.

Ia lahir di Palembang, 16 September 1968. Di masa lalu, ia dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia (HAM), namun belakangan ia lebih dikenal sebagai Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebelum organisasi tersebut dibubarkan.

Berikut adalah rekam jejak penting dari perjalanan karier dan kehidupan Munarman:

1. Perjalanan Karier dan Transformasi

  • Aktivis HAM (1995–2006): Selepas lulus kuliah hukum, Munarman aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang. Kariernya melesat hingga ia terpilih menjadi Ketua Umum YLBHI untuk periode 2002–2006. Ia juga pernah aktif di KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
  • Tokoh FPI: Menjelang akhir era 2000-an, pandangan dan arah pergerakan Munarman bergeser ke arah religius-konservatif. Ia kemudian bergabung dengan FPI dan dipercaya memegang posisi strategis sebagai Juru Bicara hingga Sekretaris Umum mendampingi Habib Rizieq Shihab.

2. Kasus Hukum dan Pidana

  • Kasus Terorisme: Pada April 2021, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror atas dugaan keterlibatan menyembunyikan informasi terkait jaringan terorisme.
  • Vonis Penjara: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana terkait terorisme.
  • Dugaan Kriminalisasi: Kasus Munarman ini oleh sebagian publik dianggap sebagai kriminalisasi oleh rezim Jokowi untuk membungkam Munarman yang sangat vokal dalam kasus TRAGEDI KM50 Pembantaian Enam Laskar FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020.

SIMAK PAPARAN MUNARMAN DI PODCAST FORUM KEADILAN TV yang tayang hari ini (24/8/2026).

VIDEO: https://www.youtube.com/watch?v=DRbS66RP5q0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *