Dokter Tifa ungkap kejadian ‘teror’ terbaru

DOKTER TIFA melalui akun media sosialnya di X pada Sabtu (22/8/2026) mengungkap kejadian yang dialaminya:

Usai meeting di suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan, ambil mobil lalu keluar dari parkir ke jalan raya.
Baru jalan sekira 50 meter tiba-tiba krotok-krotok…. Ban depan ambles tinggal velg.

Begitu dilihat, ban depan kempes tinggal velg.

Setelah dilihat kenapa kok bisa habis-bis anginnya

Ternyata ban robek besar sekali dengan robekan panjang yang hanya mungkin dirobek oleh pedang atau linggis yang sangat tajam.

Ini cuma kira-kira ya.
Ada yang bisa memberikan penjelasan ilmiah dan logis kejadian ini?

Saya awam dalam urusan perban-an. Tahunya nyetir dan isi bensin.

TERKAIT PRA-PERADILAN

Setelah permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) beserta kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, memberikan sejumlah pernyataan resmi di hadapan awak media:

Pernyataan Kuasa Hukum (Wirawan Adnan)

  • Bukan Berarti Kalah: Wirawan menegaskan bahwa putusan hakim yang menyatakan permohonan gugur/tidak diterima bukan berarti pihaknya kalah.
  • Hanya Masalah Administratif: Ia menilai putusan tersebut murni karena masalah prosedur administratif, yaitu karena jaksa telah melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih dulu sebelum gugatan praperadilan didaftarkan.
  • Substansi Belum Diperiksa: Karena “keduluan” oleh pelimpahan berkas perkara pokok, dalil-dalil hukum yang mereka ajukan sama sekali belum diperiksa atau diadili oleh hakim. Menurutnya, hal ini juga tidak serta-merta membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Pernyataan Dokter Tifa

  • Tetap Optimistis: Dokter Tifa menyatakan dirinya tetap tenang dan optimistis dalam menghadapi kelanjutan proses persidangan pokok perkara terkait kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo.
  • Menjalankan Amanah: Ia mengaku menerima hasil tersebut dan menganggap seluruh proses hukum ini sebagai kehendak Allah. Menurutnya, langkah ini ia tempuh bukan sekadar demi kebebasan pribadinya, melainkan agar publik bisa mendapatkan kejelasan hukum yang transparan.
  • Menyiapkan Langkah Konstitusional: Dokter Tifa mengungkapkan pihaknya tidak akan berhenti dan berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya paralel ini ditujukan untuk menguji penerapan aturan hukum (khususnya Pasal 75 ayat 4 KUHAP) yang dinilai merugikan kedudukan hukumnya pasca-putusan sela sebelumnya.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Semoga Alloh selalu melindungi dr Tyfa dan team nya dalam melawan kedholiman dan mengungkap kebenaran. Anda semua orang orang HEBAT dikala banyak orang diam melihat kejahatan.

  2. kadrun kan begitu dok ada masalah apapun salahkan wowo, ban sobek salah wowo, mereka kismin salahkan wowo, hadehh mau nyalahin Tuhan atas nasibnya tp gaberani kayanya mereka