PTUN Buka Paksa Ijazah Jokowi, Rektor UGM Terancam Penjara 1 Tahun

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN pada Kamis (30/7/2026) menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka untuk publik.

Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menegaskan dokumen tersebut wajib dibuka kepada publik.

Ada 7 dokumen yang wajib dibuka meliputi:

  1. Salinan ijazah
  2. Transkrip nilai
  3. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi atau KRS-KHS
  4. Laporan Kuliah Kerja Nyata atau KKN
  5. Skripsi
  6. Surat tugas dosen pembimbing dan Surat Keputusan yudisium
  7. Bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Edi menjelaskan, jika UGM tidak melaksanakan putusan tersebut, maka berpotensi dijerat pidana maksimal 1 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka kan ini perintah undang-undang. Iya kan itu di Undang-Undang KIP itu sudah jelas ya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kalau dia tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya di sana,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8/2026).

“Di ketentuan pidana itu pasal 52 bahwa kalau dia tidak memberi apa yang diminta oleh publik itu dihukumannya sih memang maksimal 1 tahun ya nanti,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi pidana akan menyasar pimpinan UGM, termasuk rektor Ova Emilia.

“Yang kenanya jelas pimpinannya rektor lah dan orang-orang sekitarnya ya karena di situ kan pimpinan ya itunya jadi ada sanksi pidananya memang undang-undang ini…,” tegasnya.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Kayaknya sih rektorat lbh memilih penjara 1 tahun drpd harus membuka aib sendiri dan junjungannya … penjara 1 thn kan gak perlu masuk bui, msh bisa ongkang2 di rumah, duit sumbangan dr mulyono kan gede bgt, bisa buat nyogok isilop & jaksa … gampang itu diatur …

  2. beritakan juga kabar malingsial pemasok dadah di thailand dan indo biasanya gercep klo ttg malingsial, memalukan bisa lewat klia apa sengaja merusak indo