Mengapa babi haram? Karena Allah ta’ala, Sang Pencipta kita, mengharamkannya untuk kita.
Lalu, apa alasan Allah ta’ala mengharamkannya?
Di sini kita perlu membahas dua hal: ‘illah dan hikmah.
‘Illah (عِلَّة) adalah sifat tertentu pada sesuatu yang menjadi alasan berlakunya hukum, sedangkan hikmah adalah sisi kemaslahatan yang didapatkan dari berlakunya hukum.
Dalam ushul fiqih, ‘illah ini mempengaruhi hukum, ada ‘illah ada hukum, tidak ada ‘illah tidak berlaku hukum.
Sedangkan hikmah tidak begitu, ia tidak mempengaruhi hukum.
Sebagai contoh, ‘illah dari bolehnya meringkas shalat (qashar shalat) saat perjalanan ke luar kota (safar) adalah safar itu sendiri, karena itu setiap kali orang safar (dengan perincian tertentu tiap madzhab), boleh baginya meringkas shalat, dan ketika dia tidak safar, tidak boleh meringkas shalat.
Lalu, apa hikmah dari kebolehan meringkas shalat saat safar ini? Salah satunya adalah, menghilangkan atau mengurangi kesulitan yang didapatkan saat safar, karena jika seseorang tetap diwajibkan shalat dengan itmam (tetap empat rakaat) saat safar, itu akan menyulitkan bagi sebagian orang. Hanya saja, karena ia sekadar hikmah, bukan ‘illah, maka baik seseorang mengalami kesulitan (kelelahan, dst) saat safar maupun tidak, dia tetap boleh meringkas shalat selama dia safar.
Kasus lain, ‘illah diharamkannya khamr adalah karena ia memabukkan. Memabukkan di sini maksudnya, minuman itu berpotensi memabukkan jika diminum oleh seseorang. Jadi, meskipun seseorang tidak sampai mabuk ketika minum khamr, karena toleransinya terhadap khamr cukup tinggi, atau karena dia hanya minum sedikit saja, hukumnya tetap haram. Tetap haram, karena khamr itu sendiri memiliki sifat memabukkan, dan berpotensi membuat orang mabuk, meski kapan seseorang mabuk ketika minum khamr berbeda-beda tiap orang.
Khamr tidak diharamkan karena namanya. Karena itu, jika ada minuman air kelapa yang tidak memabukkan, lalu diberi nama khamr, tuak, arak, wiski, dll., hukumnya tetap halal. Meskipun jika diajukan sertifikasi halal ke MUI, kemungkinan besar tidak akan mendapatkannya. Bukan karena minuman itu haram, tapi karena namanya yang identik dengan minuman haram membuat MUI tidak bersedia memberikan sertifikat halal tersebut.
Lalu, apa ‘illah diharamkannya babi? Al-Qur’an hanya menyebutkan, karena babi itu ‘rijs’ (رِجْسٌ).

Nah, ‘rijs’ (kotor) sendiri bisa bermakna: sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Artinya, bisa saja daging babi itu bersih dan higienis secara fisik, tapi ia tetap dianggap kotor dalam kacamata syariat.
Ini saya sampaikan, agar orang tidak menganggap bahwa al-Qur’an mengharamkan babi karena menganggap babi itu tidak bersih fisiknya dan berpotensi menimbulkan penyakit, lalu dia bantah sendiri bahwa menurut sains itu tidak benar bla bla bla.
Karena itu, saya tegaskan sejak awal, bahwa ‘rijs’ di sini, bisa bermakna ‘kotor dalam pandangan syariat’, bukan kotor secara fisik.
Apa hikmah diharamkannya babi?
Beberapa peneliti mengajukannya, tapi harus diakui semuanya tidak lepas dari kritik. Ada yang bilang, karena dalam daging babi ada cacing pita, atau karena babi itu hewan yang tidak memiliki rasa malu, dan lain sebagainya.
Patut anda catat, semua hal ini tidak disebutkan dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Ia bukan ‘illah diharamkannya babi.
Ia hanya upaya sebagian peneliti untuk memahami hikmah pengharaman babi, dan itu sama sekali tidak berpengaruh pada hukum babi itu sendiri.
Jadi, apakah hikmah itu benar adanya dan diakui sains, atau malah bisa dibantah, sama sekali tidak berpengaruh terhadap keharaman babi.
Meskipun secara prinsip, setiap hal yang diharamkan oleh Allah ta’ala itu mengandung mafsadat (keburukan dan kerusakan), hanya saja mafsadat itu kadang kita ketahui, kadang tidak kita ketahui.
Karena itu, pada perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah ta’ala, dan kita belum mengetahui apa mafsadat dari perkara tersebut, kita bisa katakan bahwa pengharaman itu adalah ujian (ikhtibar) dari Allah ta’ala kepada kita, apakah kita mau taat atau tidak.
Jika kita kembali kepada pertanyaan awal, mengapa Allah ta’ala mengharamkan babi untuk kita?
Kita bisa jawab, karena Allah ta’ala ingin menguji ketaatan kita kepada-Nya.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)







tuh… camkan…. babi haram… apalagi babi gurun jiaakakakakak
mengapa rokok haram, sebab bikin pelaku dongok dan gabisa nerima nasehat, yg tidak mengharamkan suruh anak perempuannya merokok saja, itu sudah
ada yang suka durian, ada yang ga suka, ini ga bisa dipaksakan! lagian yang lagi dibahas itu daging babi, bukan rokok, dongok atau anak perempuan.
Babi hewan tidak punya rasa malu persis buzzer rasis dran drun yemn di sini.
Konon daging babi adalah daging terenak. Jika demikian, jelas pengharaman babi itu ujian dari Allah bagi umat Islam. Seperti larangan Allah pd Adam utk tidak memakan buah khuldi. 🤭
babi hewan tak punya malu dan pendendam penyebar kebencian persis kadrun2 yemn