Uang pendaftaran lomba boleh digunakan untuk konsumsi dan akomodasi, tetapi tidak boleh digunakan untuk hadiah agar tidak tergolong judi.
Dalam hukum Islam (fikih) terdapat batasan ketat mengenai asal-usul hadiah perlombaan (musabaqah) untuk mencegah praktik perjudian (maysir).
Mengapa Menjadi Judi jika untuk Hadiah?
- Unsur Taruhan: Jika hadiah diambil dari uang pendaftaran peserta, maka esensinya adalah antarpeserta saling bertaruh uang untuk memperebutkan modal tersebut.
- Kondisi Untung-Rugi: Peserta berada dalam posisi berspekulasi—bisa untung (menang dan mendapat uang peserta lain) atau rugi (kalah dan kehilangan uang pendaftarannya).
Alokasi Uang Pendaftaran yang Diperbolehkan
Uang pendaftaran diperbolehkan secara hukum jika dialokasikan murni untuk operasional kegiatan, seperti:
- Konsumsi: Pembelian makanan dan minuman untuk peserta serta panitia.
- Akomodasi: Penyewaan tempat penginapan, transportasi, atau sewa gedung/lapangan.
- Fasilitas: Pembuatan baju kaus, id card, sertifikat, dan perlengkapan lomba.
Solusi agar Hadiah Lomba Halal dan Sah
Untuk menghindari unsur judi, hadiah perlombaan harus bersumber dari pihak luar atau skema alternatif berikut:
- Sponsor Pihak Ketiga: Hadiah berasal murni dari dana sponsor, donatur, atau subsidi pemerintah.
- Penyelenggara Pemilik Dana: Pihak panitia menggunakan dana pribadi/kas organisasi mereka sendiri untuk hadiah, bukan dari uang peserta.
- Sistem Hadiah Sponsor Tunggal: Uang pendaftaran habis untuk operasional, sementara piala dan uang tunai murni dari mitra kerja sama.






