Mengadakan peringatan atau munasabah Maulid Nabi shallallaahu’alaihi wasallam dengan kegiatan yang positif (seperti pembacaan sirah Nabi dll) adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik).
Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani memandang peringatan Maulid Nabi sebagai bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) jika diisi dengan kegiatan positif dan terhindar dari perkara mungkar.
Pendapat beliau yang sangat terkenal mengenai hal ini dinukil oleh Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa secara asal, perayaan Maulid memang tidak pernah dicontohkan oleh generasi salaf (tiga generasi awal Islam), sehingga secara bahasa disebut bid’ah. Namun, peringatan ini mengandung banyak kebaikan yang jika ditimbang dengan dalil syar’i, masuk ke dalam kategori bid’ah hasanah.
Berikut adalah rincian argumentasi dan batasan yang ditetapkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani terkait Maulid Nabi:
1. Dalil Pengambilan (Istinbath) dari Sunnah
Ibnu Hajar menemukan akar dalil kesyukuran atas nikmat kelahiran Nabi dari hadis sahih tentang puasa Asyura. Ketika Nabi Muhammad sampai di Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai bentuk syukur karena Allah menyelamatkan Nabi Musa dan menenggelamkan Firaun pada hari itu. Nabi kemudian bersabda bahwa umat Islam lebih berhak atas Musa dan memerintahkan untuk berpuasa.
Dari sini, Ibnu Hajar menarik kesimpulan:
- Bersyukur kepada Allah atas suatu nikmat yang diberikan pada hari tertentu (seperti keselamatan atau kelahiran seorang nabi) adalah perkara yang disyariatkan.
- Kelahiran Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah nikmat terbesar bagi seluruh alam semesta, sehingga sangat layak untuk disyukuri pada hari terjadinya.
2. Bentuk Kegiatan yang Dianjurkan
Agar perayaan Maulid bernilai pahala dan kebaikan, beliau menekankan harus diisi dengan amalan yang mencerminkan rasa syukur, seperti:
- Membaca sirah (sejarah) Nabi untuk menumbuhkan cinta kepada beliau.
- Membaca Al-Qur’an dan bersedekah.
- Melantunkan pujian (shalawat dan madah) yang menggerakkan hati untuk berbuat baik dan beramal saleh demi akhirat.
3. Batasan dan Hal yang Harus Dihindari
Ibnu Hajar juga memberikan rambu-rambu yang ketat. Apa saja yang mubah (boleh) seperti makan bersama atau bergembira, hukumnya tetap boleh selama tidak melanggar syariat. Namun, jika perayaan tersebut dicampuri oleh perkara makruh atau haram (seperti ikhtilat/percampuran bebas pria-wanita, nyanyian yang melalaikan, atau pemborosan), maka hukumnya berubah menjadi makruh atau terlarang karena faktor eksternal tersebut, bukan karena esensi maulidnya.








bidah = sesat.
khasanah baik. sesat yang baik.
sudah tapi belum