Mengadakan peringatan atau munasabah Maulid Nabi shallallaahu’alaihi wasallam dengan kegiatan yang positif (seperti pembacaan sirah Nabi dll) adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik).
Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani memandang peringatan Maulid Nabi sebagai bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) jika diisi dengan kegiatan positif dan terhindar dari perkara mungkar.
Pendapat beliau yang sangat terkenal mengenai hal ini dinukil oleh Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa secara asal, perayaan Maulid memang tidak pernah dicontohkan oleh generasi salaf (tiga generasi awal Islam), sehingga secara bahasa disebut bid’ah. Namun, peringatan ini mengandung banyak kebaikan yang jika ditimbang dengan dalil syar’i, masuk ke dalam kategori bid’ah hasanah.
Berikut adalah rincian argumentasi dan batasan yang ditetapkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani terkait Maulid Nabi:
1. Dalil Pengambilan (Istinbath) dari Sunnah
Ibnu Hajar menemukan akar dalil kesyukuran atas nikmat kelahiran Nabi dari hadis sahih tentang puasa Asyura. Ketika Nabi Muhammad sampai di Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai bentuk syukur karena Allah menyelamatkan Nabi Musa dan menenggelamkan Firaun pada hari itu. Nabi kemudian bersabda bahwa umat Islam lebih berhak atas Musa dan memerintahkan untuk berpuasa.
Dari sini, Ibnu Hajar menarik kesimpulan:
- Bersyukur kepada Allah atas suatu nikmat yang diberikan pada hari tertentu (seperti keselamatan atau kelahiran seorang nabi) adalah perkara yang disyariatkan.
- Kelahiran Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah nikmat terbesar bagi seluruh alam semesta, sehingga sangat layak untuk disyukuri pada hari terjadinya.
2. Bentuk Kegiatan yang Dianjurkan
Agar perayaan Maulid bernilai pahala dan kebaikan, beliau menekankan harus diisi dengan amalan yang mencerminkan rasa syukur, seperti:
- Membaca sirah (sejarah) Nabi untuk menumbuhkan cinta kepada beliau.
- Membaca Al-Qur’an dan bersedekah.
- Melantunkan pujian (shalawat dan madah) yang menggerakkan hati untuk berbuat baik dan beramal saleh demi akhirat.
3. Batasan dan Hal yang Harus Dihindari
Ibnu Hajar juga memberikan rambu-rambu yang ketat. Apa saja yang mubah (boleh) seperti makan bersama atau bergembira, hukumnya tetap boleh selama tidak melanggar syariat. Namun, jika perayaan tersebut dicampuri oleh perkara makruh atau haram (seperti ikhtilat/percampuran bebas pria-wanita, nyanyian yang melalaikan, atau pemborosan), maka hukumnya berubah menjadi makruh atau terlarang karena faktor eksternal tersebut, bukan karena esensi maulidnya.








bidah = sesat.
khasanah baik. sesat yang baik.
sudah tapi belum
~Dari artikel diatas, pengakuan, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa secara asal, perayaan Maulid memang tidak pernah dicontohkan oleh generasi salaf (tiga generasi awal Islam), sehingga secara bahasa disebut bid’ah.
Para Sahabat, Ali bin Abu Tholib RA, Hasan Bin Ali RA, Muawiyah RA, Para Thabi’in, Thabi’ut Thabi’in, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ja’far Shadiq, Imam Sufyan ats Tsauri, Imam Az Zuhri, al Auza’i, Imam Bukhari- Muslim, Ibnu Katsir dan Ulama Salafush Shalih lainnya Panutan Kita, dalam kurun waktu 3 (tiga) abad pertama hijriyah, Tidak Ada Yang Pernah Menulis dan Satu kalipun tidak pernah Mengadakan Perayaan Maulid Nabi…. Tidak ada penghalang sama sekali bagi mereka untuk melakukan Perayaan Maulid.
⁉️Apakah Kita lebih Taat (taqarrub) dan mengetahui ketaatan kepada Allah serta Lebih mencintai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari Mereka ?
~Berarti, mereka menuduh agama ini kurang sempurna, padahal Allah Ta’ala sendiri yang telah berfirman,
“Pada hari ini telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kusempurnakan bagi kalian nikmatku, dan telah kuridhai Islam adalah agama bagi kalian” (QS. Al Maidah : 3)
~Mereka menuduh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan salah satu dari dua tuduhan :
Pertama, bahwa Nabi tidak mengetahui (jahil, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia lepas dari tuduhan ini -pent) akan adanya bid’ah hasanah ini, atau
kedua, Nabi mengetahuinya namun menyembunyikannya dari umat beliau dan tidak menyampaikannya!
~Kembali ke artikel diatas, bahwa Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam para shahabat, dan salafusshalih telah luput dari pahala amalan bid’ah hasanah ini, namun kemudian muncullah para mubtadi’ ini dan merekalah yang pada akhirnya mendapat pahala atas praktek bid’ah ini. Hendaknya mereka ini mengatakan pada diri mereka sendiri sebuah perkataan, ” لو كان خيرا لسبقونا إليه” Seandainya itu baik, tentulah mereka telah mendahului kami dalam mengerjakannya“
~Sesungguhnya membuka pintu bagi bid’ah hasanah, akan membuka pintu bagi adanya pengubahan terhadap agama, dan membuka pintu bagi hawa nafsu dan pendapat yang berdasarkan semata akal (ra’yu). Karena setiap mubtadi’ berkata lewat perbuatan mereka, bahwa apa yang mereka kerjakan adalah perkara kebaikan, namun mereka sendiri berlepas diri jika ditanya dari mana mereka mengambil amalan tersebut?
~𝗔𝘁𝗮𝘂𝗸𝗮𝗵……..
Mengikuti Ubaid bin Maimun Al Qoddah (356 H), pemimpin bani Fathimiyah, seorang Yahudi, yg sangat membenci Islam, seorang Syi’ah Al Qaramithah Bathiniyah, Yang pertama kali mengadakan perkara baru perayaan Maulid ?
Puasa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari ‘Asyura bukanlah sebuah hujjah atau sebuah kaidah yang bisa dijadikan alasan perlunya mengadakan perayaan maulidan, karena perintah melakukan puasa ‘Asyûra itu ada sebelum puasa Ramadhan diwajibkan. Setelah puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allâh Azza wa Jalla , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
barang siapa yang mau berpuasa (‘asyura) maka berpuasalah, dan barang siapa yang tidak berpuasa maka tidaklah mengapa
Hadist di atas diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim dari hadist Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma. Dalam Shah îh al-Bukhâri dan Muslim juga terdapat hadist dari ‘Alqamah bin Qais an-Nakhâ’i Radhiyallahu anhu, bahwasanya al-Asy’as bin Qais datang kepada Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu pada hari ‘Asyura dan beliau sedang makan. Al-Asy’as berkata, “Wahai Abu Abdirahaman ! Sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Asyûra. “ Mendengar ini, Abdullâh Radhiyallahu anhu berkata :
قَدْ كَانَ يُصَامُ قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ رَمَضَانُ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ تُرِكَ
Puasa ‘Asyura dilakukan sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, setelah diwajibkan puasa Ramadhan, puasa ‘Asyûra (boleh) tidak dilakukan
Dalam Shah hî h Muslim juga terdapat hadist dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata :
كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَيَحُثُّنَا عَلَيْهِ وَيَتَعَاهَدُنَا عِنْدَهُ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ لَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا وَلَمْ يَتَعَاهَدْنَا عِنْدَهُ
Dahulu Rasûlullâh memerintahkan, serta mewanti-wanti kami dengan puasa ‘Asyûra, namun setelah Ramadhan diwajibkan Beliau tidak memerintahkan, tidak melarang kami, tidak pula mewanti-wanti kami dengan puasa ‘Asyûra
Hadits-hadits shahih diatas merupakan bantahan terhadap orang yang menjadikan puasa ‘Asyûra sebagai dalih pembenar untuk melakukan maulidan. Tidak ada dalam hadits puasa ‘Asyûra peletakan sebuah kaidah yang menyatakan bahwa setiap kejadian penting harus diperingati dan dirayakan.
intinya kalo ga ada contoh dari nabi berarti haram dilakukan, gitu ?!
dulu zaman nabi bayar zakat fitrah itu pake kurma,gandum,keju,kismis.
tapi skrg di Indonesia itu pake beras atau rupiah itu gimana ?!
berarti bidah sesat dong & para pelakunya masuk neraka. iya ga sih ?
sedih, prihatun, miris, yg menyanggah dibawah, terlihat tolol², eptnya, pendidikannya cuma SLTA, tdk pernah baca, kebiasaan, jadi buzzer. kalau tdk mampu masuk PTN ternama, yg kwalitasnya, spt dibawah, cuma asal nyeplak. mereka, baca artikel portal islam diatas saja, malas… semoga Allah, meningkatkan, kapasitas intelektualnya, spy tdk terlihat tolol..
Woi Ali alias AF fans Wahaboy. Lu anti Maulid Nabi Muhammad, tapi lu mingkem di Arab saudi ada Maulid Abdul Wahab (pendiri wahabi). kocak kocak si otak cingkrang.