Geger Video Asusila Pejabat Pemprov Sumbar

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) saat ini tengah mengambil langkah tegas terkait beredarnya potongan video CCTV yang diduga bermuatan asusila. Rekaman tersebut diduga melibatkan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:

1. Pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengonfirmasi bahwa Pemprov telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menelusuri fakta dan memeriksa keterangan secara objektif. Tim ini diketuai langsung oleh Sekda dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II.

2. Identitas Terduga dan Pengunduran Diri

Berdasarkan klarifikasi awal, salah satu pejabat yang diduga berada di dalam video tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan telah mengakui dirinya berada dalam rekaman tersebut dan langsung mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara pemeran lainnya diduga merupakan Kepala Tata Usaha di biro yang sama.

3. Sanksi Kedisiplinan ASN

Gubernur Sumbar telah mengarahkan agar kasus ini diselesaikan secara serius sesuai aturan yang berlaku. Jika hasil pemeriksaan final membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun etika pegawai, Pemprov Sumbar memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan tindakan asusila di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial, Senin (24/8/2026).

Dalam rekaman yang viral tersebut, peristiwa diperkirakan terjadi di salah satu ruangan kantor dinas. Hal ini terlihat dari latar belakang lokasi yang memajang foto Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Kedua pemeran dalam rekaman tersebut juga tampak mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sontak, unggahan tersebut menuai beragam reaksi dan komentar dari warganet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *