Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan Bank Mandiri yang memblokir rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Rekening tersebut menampung dana pribadi serta donasi publik sebesar Rp80,9 juta untuk kebutuhan operasional dan logistik para pendemo asal Pati, Jawa Tengah, yang akan menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis 27 Agustus 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kecaman dan duduk perkara kasus tersebut:
Alasan Kecaman Koalisi Masyarakat Sipil
- Tekanan Ekonomi & Pembungkaman Kritik: Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pemblokiran logistik aksi (makan, transportasi, akomodasi) dinilai sebagai bentuk kelumpuhan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi.
- Dugaan Pelanggaran Hukum: Pemblokiran tersebut dinilai tidak sah karena tidak menyertakan rincian perkara pidana yang jelas atau izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 KUHAP.
- Ancaman Kepercayaan Perbankan: Koalisi menilai instrumen perbankan seharusnya netral dan tidak dijadikan alat intimidasi aparat, karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di bank.
Tuntutan Koalisi
- Buka Kembali Rekening: Mendesak Bank Mandiri segera memulihkan akses dana jika tidak ada dasar hukum pengadilan yang sah.
- Transparansi Aparat: Meminta kejelasan mengenai institusi penegak hukum mana yang mengajukan permohonan blokir serta keterkaitannya dengan tindak pidana.
- Pemeriksaan OJK & Komnas HAM: Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa tata kelola perlindungan konsumen Bank Mandiri, serta meminta Komnas HAM dan Ombudsman mengusut penyalahgunaan wewenang ini.
Tanggapan Pihak Bank Mandiri
- Permintaan Maaf: Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
- Klaim Sesuai Prosedur: Pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa tindakan pembekuan tersebut bukan inisiatif sepihak, melainkan perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang mereka tindak lanjuti sesuai prosedur regulasi perbankan yang berlaku.







