Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.
Detail Kasus dan Informasi Terkait
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak KPK per Jumat, 21 Agustus 2026, berikut rincian mengenai kasus tersebut:
- Kasus yang Menjerat: Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, atau gratifikasi terkait dugaan pengondisian proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
- Barang Bukti: Tim satgas KPK berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
- Pihak yang Diamankan: Secara keseluruhan, KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian operasi senyap ini. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto dan 2 orang (termasuk Rektor Akhmad Sodiq) diamankan saat berada di Jakarta. Di antara para pejabat kampus yang ikut ditangkap adalah Wakil Rektor I Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayoga.
- Status Hukum Terkini: Saat ini, total 9 orang (termasuk jajaran rektorat) telah dibawa dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum resmi dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.







KPK pura-pura buta,tuli thdp Rektor UGM sebagai sarang tikus garong.
Sasaran KPK hanya nangkap kasus kasus receh, nangkap kasus trilyunan yang bisa buat bayar hutang nggak mampu…