Salut dengan Saudi kalau urusan beginian:
Marzuq bin Misfar bin Abdullah Al-Jahdali, warga Saudi, terbukti kembali mengedarkan narkotika untuk kedua kalinya. Ia ditangkap, diadili, dan setelah seluruh proses hukum selesai, dijatuhi hukuman mati secara ta’zir. Hukuman itu kemudian dilaksanakan di Riyadh pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi manusia dan masyarakat. Karena itu, mereka memberikan hukuman berat kepada para pengedar dan penyelundup.
Ibrahnya:
• Pemerintah tidak boleh bersikap lunak terhadap sesuatu yang merusak masyarakat secara luas. Narkotika bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga keluarga, generasi muda, bahkan keamanan masyarakat.
• Menjaga masyarakat adalah tanggung jawab besar pemerintah. Ketegasan dalam memberantas narkotika merupakan bagian dari menjaga jiwa, akal, harta, dan masa depan manusia.
• Hukum harus ditegakkan setelah proses yang jelas dan adil. Dalam kasus ini terlihat adanya penyidikan, persidangan, banding, hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum hukuman dilaksanakan.
• Pencegahan tidak cukup hanya dengan nasihat. Ketika sesuatu sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, pemerintah membutuhkan langkah hukum yang tegas agar menjadi perlindungan sekaligus efek jera.
• Ketegasan pemerintah pada akhirnya adalah bentuk kasih sayang kepada masyarakat. Membiarkan pengedar narkoba terus bergerak justru berarti membiarkan semakin banyak keluarga dan generasi muda menjadi korban.
Sumber berita resmi:
https://www.spa.gov.sa/N2658460
•SPA merupakan kantor berita resmi milik pemerintah Arab Saudi, didirikan pada 1971, dan menjadi salah satu rujukan utama untuk berita resmi mengenai kegiatan pemerintah, kementerian, keputusan kerajaan, peristiwa nasional, dan berbagai perkembangan di Arab Saudi.
(fb Ustadz Yani Fahriansyah)







kita jg ada hukuman mati buat bandar narkoba. tapi ya itu, banyak tapinya
jadi ATM oknum aparat coklat muda & coklat tua
koruptor, begal, rampok yg membunuh, bandar judol narkoba, pantas difancung
Bener sekali > KORUPTOR (PEJABAT Pemerintah, Legislatif, APH, OLIGARKI HITAM), PENGEDAR NARKOBA, BANDAR JUDOL, ORMAS YG SOK2 AN > WAJIB DIBINA, KALAU TIDAK BUSA DI BINA LANGSUNG BUNASAKAN SAJA BUAR GAK BIKIN RUWET & REPOT