Advokat: Ajakan boikot atau kosongkan akun Mandiri dan gunting ATM itu bukan tindak pidana

Alghiffari Aqsa:

  • Ada yang bilang posting kosongkan akun Mandiri dan gunting ATM itu pidana.
  • Ini hoax supaya orang takut. Ekspresi kekecewaan terhadap kinerja bank bukan pidana. Ajakan boikot juga bukan pidana.
  • Lain hal jika menakut-nakuti masyarakat bahwa bank akan collaps jadi harus tarik dana.

Alghiffari Aqsa, S.H. adalah seorang pengacara publik, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan akademisi terkemuka di Indonesia. Saat ini, ia aktif menjabat sebagai Managing Partner di AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, sebuah kantor hukum yang berfokus pada advokasi kepentingan publik dan hak asasi manusia.

Ia dikenal luas atas dedikasinya dalam membela hak-hak masyarakat sipil, kelompok marjinal, serta keterlibatannya dalam berbagai kasus struktural besar di Indonesia.

Karier di LBH Jakarta: Alghiffari meniti kariernya dari bawah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mulai dari asisten pengacara publik hingga akhirnya terpilih sebagai Direktur LBH Jakarta periode 2015–2018.

Fokus Hukum: Spesialisasinya meliputi hukum acara, hak asasi manusia (HAM), hukum perburuhan, ketenagakerjaan, serta hukum lingkungan. Selain berpraktik, ia juga aktif mengajar sebagai pendidik hukum di STH Indonesia Jentera.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari terus menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan dan kriminalisasi. Ia terlibat aktif mendampingi kasus-kasus sensitif, seperti pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, di mana ia secara konsisten mendorong transparansi kepolisian dan akuntabilitas hukum agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ngoahahaha…junjungan sekaligus sesembahan gerombolan ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun alias Babi guRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI bakalan gelisah nih‼️🤣😜😂😝