PEMBLOKIRAN REKENING PENDEMO PATI, PRESEDEN BURUK BAGI KEPERCAYAAN KEPADA PERBANKAN
✍️Erizeli Jely Bandaro
Rekening pendemo Pati tidak bisa digunakan. Nasabah mengaku tidak mendapat pemberitahuan. Bank menyebut tindakan dilakukan atas permintaan aparat. Belakangan polisi mengatakan itu bukan pemblokiran, melainkan “penundaan transaksi.”
Secara hukum istilahnya mungkin berbeda. Bagi nasabah hasilnya sama, uang ada, tetapi tidak bisa dipakai. Ibarat rumah sendiri tidak bisa dimasuki, lalu dijelaskan. “Rumahnya tidak disita, Pak. Pintunya hanya tidak bisa dibuka.”
Masalah besarnya bukan apakah aparat mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan undang-undang. Masalahnya adalah due process: apa dugaan tindak pidananya, apa dasar pembatasannya, bagaimana prosedurnya, dan bagaimana hak nasabah untuk memperoleh penjelasan dilindungi?
Bank hidup dari kepercayaan. Kalau masyarakat mulai merasa akses terhadap uang dapat dibatasi tanpa proses yang transparan, yang terganggu bukan hanya satu rekening, tetapi kredibilitas sistem perbankan.
Investor membaca hal yang sama secara dingin. kepastian hukum melemah maka itu bukti institutional risk naik dan risk premium juga ikut naik, ujungnya biaya modal semakin mahal. Satu kasus tentu tidak otomatis menurunkan sovereign rating Indonesia. Tetapi ini menjadi sinyal yang bisa merusak persepsi terhadap rule of law dan perlindungan hak milik.
Negara boleh mengadakan seratus forum investasi. Namun investor akhirnya hanya bertanya “Apakah hukum terhadap uang saya predictable?” Sebab modal tidak selalu takut kepada hukum yang keras. Modal takut kepada hukum yang tidak dapat diprediksi.
Kalau tidak segera diperbaiki maka pemerintah memang sengaja membawa negeri ini ke jurang.. lost trust!







Kapoookkk kowe hai Mulyono dan GendruWO Wowo beserta gerombolan TerMul dan TerWo BabRun alias Babi‼️
Hayoooo kowe…mulai panik kowe…ngoahahaha…😝😂😜🤣