

Bagaimana bisa Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dijadikan sebagai alat rujukan dasar hukum untuk memblokir rekening donasi rakyat?
Polisi nggak bisa tiba-tiba meminta Bank Mandiri menahan atau memblokir transaksi rekening seseorang cuma gara-gara dipakai untuk ngumpulin donasi aksi. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1), pemblokiran atau penyitaan simpanan itu cuma bisa dilakukan kalau si pemilik rekening sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim. Kalau statusnya belum jelas atau cuma sekadar ngumpulin donasi sukarela, permintaan blokir ini jelas menabrak aturan.
Membekukan dana donasi aksi secara sepihak bukanlah sekadar masalah perbankan, melainkan upaya sistematis dari aparat untuk menghalang-halangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Aparat penegak hukum bukan penguasa absolut atas rekening masyarakat. Bank yang menuruti instruksi lisan atau surat biasa dari polisi tanpa izin resmi berarti turut serta melakukan kejahatan perbankan. Rujukan hukumnya ada di Pasal 40 dan Pasal 42 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kalaupun dirasa perlu, pembekuan rekening atas permintaan penyidik harus disetujui oleh pimpinan OJK, PPATK, dan Pengadilan Negeri. Jadi, di sini bisa kita simpulkan bahwa polisi telah mengangkangi birokrasi konstitusional untuk melakukan bypass tanpa meminta perizinan dari lembaga-lembaga di atas demi menjalankan ambisi politik.
Menghukum nasabah dengan merampas hak akses atas propertinya sendiri tanpa proses pengadilan adalah bentuk tirani. Kita ini dilindungi azas praduga tidak bersalah yang tertuang pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang inkracht.
Memblokir rekening hanya karena dugaan pelanggaran administratif (seperti pengumpulan donasi tanpa izin Kemensos) berarti aparat menjatuhkan sanksi perampasan aset sebelum adanya proses peradilan yang sah.
Dan satu hal lagi, aparat mau pakai alasan apapun..
Memblokir kek, menahan kek, menunda, dsb. Membatasi akses dan ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke publik itu artinya melumpuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dengan cara memberi tekanan dari sisi ekonomi.
Ironi ya. Sebelum rakyat menuntut RUU perampasan aset terhadap koruptor, rakyat sudah lebih dulu dirampas aset dan HAM-nya oleh aparat penegak hukum.
(Cakra Adi Negara)







DASAR GEROMBOLAN ANJING‼️
Kata-kata ngeles semua dimulai dari Jamannya Jokodok plonga plongo raja ngibul Mulyono dan diikuti oleh GendruWO Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon junjungan sekaligus sesembahannya ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun alias Babi guRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI‼️
Lihat nih Kata-kata itu:
1. Mudik tidak sama dengan pulang kampung
2. Bukan naik harga (BBM, TOL), tapi penyesuaian harga
dll
Dan selanjutnya diikuti oleh kaki tangannya dari kalangan ParCok dan ParJo:
1. Bukan meminting tapi merangkul
2. Bukan memblokir tapi penundaan transaksi
3. silakan tambahkan lagi netizen…
Untuk Gerombolan TerMul dan TerWo jangan ngeles GOBLOK disini ya‼️🤣😝😂😜