


Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB Diblokir karena Galang Donasi
Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyelidikan terhadap aliran dana donasi yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan, dan peruntukan dana donasi yang dihimpun melalui rekening tersebut. Nilai dana yang disebut berada di rekening itu sekitar Rp80,9 juta.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial.” ujar Budi Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
***
Akun X @txtdaritaxpayer:
Raffi ahmad galang donasi, ga ada izin, pake rekening perusahaan TBK, bisa indikasi cuci-cuci, lu diem aja.
Ini ada orang pribadi, rekening isi cuma 80 juta diblokir.
Gak ada izin dari pengadilan.
Polisi Kocak.
Bank Mandiri Koplak.
***
Aksi penggalangan dana korban gempa NTT oleh Raffi Ahmad memang sedang menuai sorotan tajam dan kritik dari publik. Sorotan ini muncul karena poster digital penggalangan dana tersebut menyandingkan logo resmi Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia dengan logo perusahaan pribadinya, PT RANS Entertainment Indonesia, serta mengarahkan transfer donasi langsung ke rekening bank/QRIS milik RANS.
Berikut adalah poin-poin penting terkait isu yang ramai dibahas di media sosial tersebut:
- Pencampuran Jabatan Publik dan Bisnis: Warganet mengkritik keras keputusan Raffi yang menyandingkan simbol institusi kepresidenan (kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni) dengan entitas bisnis swasta miliknya.
- Penggunaan Rekening Perusahaan Tbk: Dana masyarakat diminta untuk ditransfer ke rekening BNI atas nama PT RANS Entertainment Indonesia (yang telah berstatus perusahaan publik/Tbk). Penggunaan rekening korporasi swasta untuk menampung dana sosial publik dinilai tidak lazim dan rawan konflik kepentingan. [1, 3]
- Permasalahan Izin Pengumpulan Dana: Berdasarkan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Indonesia, penggalangan dana dari masyarakat luas wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat, dan biasanya disalurkan melalui yayasan atau lembaga sosial resmi—bukan langsung ke rekening bisnis sebuah perusahaan komersial.
Meskipun aksi ini didasari niat kemanusiaan untuk membantu korban bencana di NTT, cara pengumpulan dananya dinilai melanggar etika birokrasi serta keterbukaan tata kelola keuangan.
KENAPA RAFFI AHMAD LU DIEM AJA? KOK GAK DIPERMASALAHIN?







seenaknya udelnya sendiri perlu dipertanyakan apa ada unsur cipratan jd aman