Sampai hari ini, belum ada klarifikasi UNHAN atas kasus pelarangan jilbab Kadet jurusan kedoktaran

Sampai hari ini, Ahad 23 Agustus 2026, Universitas Pertahanan (Unhan) belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan kebijakan kewajiban melepas jilbab bagi calon kadet mahasiswa baru jurusan kedokteran.

Sebelumnya, Universitas Pertahanan (Unhan) dilaporkan akan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelarangan jilbab bagi kadet S-1 Kedokteran.

Perkembangan Kasus

  • Awal Mula: Kasus ini mencuat setelah calon mahasiswa S-1 Kedokteran Unhan bernama Asma Wafa Andina mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 karena menolak aturan tak tertulis yang mengharuskan melepas jilbab.
  • Aturan Tidak Tertulis: Menurut kesaksian Asma, kewajiban melepas jilbab tidak tercantum dalam dokumen kontrak formal. Namun, panitia menyebutkan hal itu merupakan “arahan pimpinan” dan tradisi internal sejak angkatan pertama.
  • Tuntutan dari Berbagai Pihak: Sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota DPR RI, mendesak Unhan agar segera memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini menjadi transparan dan tidak menjadi polemik berkepanjangan.
  • Sorotan Hak Konstitusional: Berbagai pihak mengingatkan bahwa kebebasan beragama dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945, dan peraturan militer seperti Peraturan Panglima TNI sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi penggunaan jilbab bagi prajurit wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Biasa lah negeri ini. Kalau urusan yang penting mereka SANGAT LAMBAN dalam menyampaikan ke publik. Ataukah lagi memersiapkan fitnahan baru atas anak tsb? Misalnya nih dg menggiring opini yg menyudutkan anak tsb beserta keluarganya sebagai:
    1. Agen Syiah
    2. Antek asing yang dibiayai untuk menjatuhkan mbah GendruWO Wowo
    3. Keluarganya masuk dalam jaringan teroris
    4. dll…

    SUNGGUH MEMALUKAN‼️😡

    1. instruksi xxx saat jadi menhan, dan Wafa mempertanyakan ttg kadet asal Palestina yg boleh tetap berhijab. hmm, di eranya siapa Unhan mulai menerima masiswi asal Palestina? coba tebak

  2. wakanda (katanya) negara hukum, pejabat negara (tanpa terkecuali) wajib menjalankan amanat undang-undang, sedangkan undang-undang dibuat, disepakati dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. dalam perjalanannya, pemerintah sering kali melanggar. apa fungsi DPR sebagai legislator ? menjadi kewajaran kemudian timbul legislator jalanan (demo) karena aspirasi rakyat tidak terwakili atau terjadi pengkhianatan. seruwet inikah wakanda ? entahlah……. mungkin ga bisa bedain antara UNDANG-UNDANG dengan NGUNDANG-NGUNDANG 🤣🤣🤣