Bukti di Indonesia Harus Viral Dulu: UNHAN Langsung Buat Surat Penggunaan Hijab di Kampus

Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pembolehan kadet perempuan menggunakan hijab selama masa pendidikan.

Dalam SE Nomor: SE/201/VIII/2026 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S1 dan D3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI, dibolehkan menggunakan hijab dalam semua aktivitas.

Penggunaannya diatur agar sesuai dengan seragam di Unhan:

a. Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas.

b. menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.

c. hijab berwarna hitam pada poin a hanyalah sementara sampai dengan desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.

Demikian pengumuman SE terbaru yang diteken Wakil Rektor Unhan II Bidang Keuangan dan Umum Marsda Yusran Lubis a.n. Rektor Unhan, pada Senin (24/8/2026).

Adapun dasar ketentuan itu merujuk:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
  • Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
  • Serta, siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor: SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.

Sehubungan dengan dasar tersebut, disampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

HEBOH MEDSOS

Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan, yang memilih mundur pada Agustus 2026. Dia tidak bisa melanjutkan kuliah sebagai kadet dengan alasan harus mencopot jilbab ketika mengikuti pendidikan di Unhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 komentar

  1. ruwet emang ruwet harus viral dulu, padahal konstitusi sudah mengatur kebebasan menjalankan ibadah bagi pemeluk agama.

    Landasan Hukum Hak Berhijab di Indonesia :
    ✍️ UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap² penduduk untuk memeluk agamanya masing² dan beribadat menurut agamanya itu.
    ✍️ UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
    ✍️ Undang-Undang Hak Asasi Manusia : Hak menjalankan ajaran agama termasuk memakai jilbab dilindungi dari tindakan diskriminatif di tempat kerja maupun ruang publik.

    1. ini jadi bukti,,,
      kalo Pemerintah itu harus dikritik,,,,,,

      elu yg sama2 rakyat, malah terus2-an belain Pemerintah,,,
      dgn men-cap semua pengkritik dgn sebutan “kadrun”,,,
      dan menyebut “kritik” sebagai “nyinyir”……

      terwo/termul GOBLOK-nya permanen……
      L.O.L

  2. orang cerdas dan orang yg istiqomah dipinggirkan, orang TOLOL orang dungu orang pikun orang plonga plongo dipelihara oleh londo ireng 💃🕺🏃‍♂️

  3. Bubarkan aja mempertahankan pancasila sila 1 saja tdk bisa bisanya mempertahankan kegoblogannya seperti ngentot fernandes alias af yg mempertahankan kegoblogannya sjak dari kandungan

  4. YES‼️‼️‼️

    TERBUKTI LAGI kalau ini Makhluk anggota gerombolan TerMul dan TerWo yang ber IQ dibawah anggota gerombolan TerMul dan TerWo lainnya:
    1. Enzot Fernandez pemain tarkam TERGOBLOK sedunia
    2. Judi Belingham ST, M.Si (Semakin Tolol, Makin Sinting)
    3. Lionel SukaONANI
    4. Anonim TerWo (Akal Nol, Otak miNim, Ternak GendruWO Wowo)

    Ngoahahaha…😝😂😜🤣

  5. Ya aneh aja.. di Militer amerika biangnya sekuler saja boleh kok pake Hijab lah ini indonesia yg kita cintai kek nya lebih melebihi dedengkotnya sekuler

  6. pa presiden kita sekarang, dahulu yg konsen dgn gerakan islam, kalau sekarang ada bagian dari dirinya yg intoleransi, berarti adalah ada noda yg blm sempat terhapus. terima kasih teteh wafat, anda jalan alloh untuk terlaksananya syariat islam di lembaga penjaga negara, yg dahulu pernah dilakukan oleh kelompok pa 08, ketika melawan rezim bentuk di TNI

  7. bearti selama kampus tsb dibuka penerimaan mahasiswa diskriminatif dan mungkin apakah perlu di periksa fakultas yg bagus dari lingkaran mereka sungguh bajingan