✍️Ustadz Fadlan Fahamsyah
Para ulama sepakat bahwa dalam hukum Islam, menghina, memperolok-olok, dan meremehkan Al-Qur’an dengan maksud melecehkannya merupakan bentuk kekufuran yang menyebabkan riddah (kemurtadan).
Jika seseorang telah terbukti murtad, maka hukum asal bagi pelaku riddah dalam syariat Islam adalah hukuman mati.
Yang menjadi persoalan adalah:
Apakah penghinaan terhadap Al-Qur’an ini termasuk riddah secara umum, yang berlaku istitabah (diminta bertaubat), sehingga apabila pelakunya bertaubat dan kembali kepada Islam, hukuman riddah gugur?
Ataukah penghinaan tersebut memiliki hukum khusus, seperti sabb an-Nabi (menghina dan mencela Nabi) yang menurut sebagian ulama hukuman bunuhnya tidak gugur dengan taubat?







Kenapa sih kok segitunya membela agama⁉️ Sudahlah, biarkan aja mereka. Lagian itu kan kebebasan berpendapat masyarakat yang dilindungi Undang Undang ⁉️
Memang kadrun itu sumbu pendek yg gampang meledak-ledak⁉️ Bhuahahahaha…huahahahaha JLEBBBB‼️
ayo tindak yg tegas pa haji Prabowo
jgn cuek
bagaimana dg Syiah majusi rafidhah Imamiyah, yg menuding Al Qur’an di Tahrif (diedit), menuduh Sahabat/ Istri Nabi, tdk menulis, mencatat risalah yg disampaikan Nabi ?