Keju dari Barat = HARAM?

๐Ÿง• | Bang, katanya keju-keju dari negara-negara Barat itu harลm, karena rennet-nya diambil dari hewan yang tidak disembelih (secara Syar’i)?

๐Ÿง” | Pasti habis lihat video da`wah ya?

๐Ÿง• | Iya, Bangโ€ฆ

๐Ÿง” | Ini persis macam kemarin ada yang bertanya tentang keabsahan mandi wajib (ฤกusl) pakai shampoo dan sabunโ€ฆ

Jadi begini, hal-hal แธฅalฤl & แธฅarลm menyangkut barang konsumsi begini adalah pendapat fiqh, dan fiqh itu luas karena ada 4 maลผhab fiqh utama dalam Islฤm, dan seringkali terjadi perbedaan pendapat fiqh di antara fuqohฤโ€™ maลผhab.

๐Ÿง• | Terus bagaimana dong, Bang?

๐Ÿง” | Jadi rennet yang berasal dari hewan yang tidak disembelih itu menurut mayoritas fuqohฤโ€™ Mฤlikiyyah, แน ฤfiรฌyyah, dan แธคanฤbilah itu แธฅarลm, sehingga kejunya jadinya juga แธฅarลm.

Akan tetapi menurut pendapat Imฤm Abลซ แธคanฤซfah ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู€ู‡ ุชุนุงู„ู‰ dan salah satu pendapat Imฤm Aแธฅmad ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู€ู‡ ุชุนุงู„ู‰, แธฅalฤl.

Dalam kasus ini, saya memilih pendapat yang mengแธฅalฤlkan keju yang berasal dari negara-negara Barat, karena:

Pertama, status sembelihan orang Naแนฃrลniyy itu adalah แธฅalฤl dan boleh dimakan. Tak perlu ditanyakan apakah mereka menyembelihnya bagaimana.

Kedua, berkenaan dengan keju, maka Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู€ู‡ ุชุนุงู„ู‰ mengatakan bahwa: “Pendapat yang mengatakan bahwa keju mereka โ€” yang dimaksud adalah keju orang-orang Majลซsiyy โ€” adalah แธฅalฤl, dan bahwa rennet dari bangkai (hewan yang mati secara alami) serta susunya adalah suci.” [lihat: Majmลซ` al-Fatฤwฤ XXI / 102].

Kemudian Ibnu Taimiyyah juga mengatakan bahwa: “Keju yang dibuat dengan rennet mereka โ€” yaitu dari sebagian sekte al-Bฤแนญiniyyah yang dianggap kฤfir โ€” maka terdapat 2 pendapat yang masyhur di kalangan รนlamฤโ€™, sebagaimana halnya rennet dari bangkai dan rennet dari hewan sembelihan orang-orang Majลซsiyy dan Franka (orang Eropa) yang dikatakan bahwa mereka tidak menyembelih dengan benar. Pendapat Abลซ แธคanฤซfah dan pendapat Aแธฅmad menurut salah satu dari 2 riwayat darinya adalah bahwa keju ini boleh (แธฅalฤl), karena rennet dari bangkai adalah suci menurut pendapat ini, karena ia tidak mati ketika hewannya mati. Adapun pendapat Mฤlik dan aแนก-แน ฤfฤซรฌyy, serta pendapat Aแธฅmad menurut riwayat yang lain, adalah bahwa keju ini najis, karena menurut pandangan mereka rennet itu najis, sehingga susu dan rennet dari bangkai adalah najis menurut mereka. Jika daging sembelihan seseorang tak boleh dimakan, maka sembelihannya layaknya bangkai. Kedua kelompok yang berpendapat tersebut sama-sama mengutip dalฤซl dari riwayat-riwayat yang berasal dari para แนขoแธฅฤbat. Kelompok yang berpendapat pertama meriwayatkan bahwa para แนขoแธฅฤbat memakan keju orang-orang Majลซsiyy, sedangkan kelompok yang berpendapat kedua meriwayatkan bahwa mereka memakan apa yang mereka sangka sebagai keju orang-orang Naแนฃrลniyy. Maka masalah ini termasuk wilayah ijtihฤd, dan seseorang boleh mengikuti pendapat แนกaiแธณ (รนlamฤโ€™) yang ia tanyai.” [lihat: Majmลซ` al-Fatฤwฤ XXXV / 154].

Demikian.

(Arsyad Syahrial)

๐Ÿ“ RUJUKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Jangankan Ilmu Agama, (yang bertanya) Ilmu Biologi saja tidak menguasai (apa tidak sekolah?)
    Emang bisa Susu (bahan dasar Keju) diambil dari Sapi yg udah mati ?!