๐๐๐ฃ๐ฎ ๐๐ฑ ๐๐๐ซ๐๐ญ = ๐ฬฃ๐๐ซ๐จฬ๐ฆ?
๐ง | Bang, katanya keju-keju dari negara-negara Barat itu harลm, karena rennet-nya diambil dari hewan yang tidak disembelih (secara Syar’i)?
๐ง | Pasti habis lihat video da`wah ya?
๐ง | Iya, Bangโฆ
๐ง | Ini persis macam kemarin ada yang bertanya tentang keabsahan mandi wajib (ฤกusl) pakai shampoo dan sabunโฆ
Jadi begini, hal-hal แธฅalฤl & แธฅarลm menyangkut barang konsumsi begini adalah pendapat fiqh, dan fiqh itu luas karena ada 4 maลผhab fiqh utama dalam Islฤm, dan seringkali terjadi perbedaan pendapat fiqh di antara fuqohฤโ maลผhab.
๐ง | Terus bagaimana dong, Bang?
๐ง | Jadi rennet yang berasal dari hewan yang tidak disembelih itu menurut mayoritas fuqohฤโ Mฤlikiyyah, แน ฤfiรฌyyah, dan แธคanฤbilah itu แธฅarลm, sehingga kejunya jadinya juga แธฅarลm.
Akan tetapi menurut pendapat Imฤm Abลซ แธคanฤซfah ุฑุญู ู ุงูููู ุชุนุงูู dan salah satu pendapat Imฤm Aแธฅmad ุฑุญู ู ุงูููู ุชุนุงูู, แธฅalฤl.
Dalam kasus ini, saya memilih pendapat yang mengแธฅalฤlkan keju yang berasal dari negara-negara Barat, karena:
Pertama, status sembelihan orang Naแนฃrลniyy itu adalah แธฅalฤl dan boleh dimakan. Tak perlu ditanyakan apakah mereka menyembelihnya bagaimana.
Kedua, berkenaan dengan keju, maka Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah ุฑุญู ู ุงูููู ุชุนุงูู mengatakan bahwa: “Pendapat yang mengatakan bahwa keju mereka โ yang dimaksud adalah keju orang-orang Majลซsiyy โ adalah แธฅalฤl, dan bahwa rennet dari bangkai (hewan yang mati secara alami) serta susunya adalah suci.” [lihat: Majmลซ` al-Fatฤwฤ XXI / 102].
Kemudian Ibnu Taimiyyah juga mengatakan bahwa: “Keju yang dibuat dengan rennet mereka โ yaitu dari sebagian sekte al-Bฤแนญiniyyah yang dianggap kฤfir โ maka terdapat 2 pendapat yang masyhur di kalangan รนlamฤโ, sebagaimana halnya rennet dari bangkai dan rennet dari hewan sembelihan orang-orang Majลซsiyy dan Franka (orang Eropa) yang dikatakan bahwa mereka tidak menyembelih dengan benar. Pendapat Abลซ แธคanฤซfah dan pendapat Aแธฅmad menurut salah satu dari 2 riwayat darinya adalah bahwa keju ini boleh (แธฅalฤl), karena rennet dari bangkai adalah suci menurut pendapat ini, karena ia tidak mati ketika hewannya mati. Adapun pendapat Mฤlik dan aแนก-แน ฤfฤซรฌyy, serta pendapat Aแธฅmad menurut riwayat yang lain, adalah bahwa keju ini najis, karena menurut pandangan mereka rennet itu najis, sehingga susu dan rennet dari bangkai adalah najis menurut mereka. Jika daging sembelihan seseorang tak boleh dimakan, maka sembelihannya layaknya bangkai. Kedua kelompok yang berpendapat tersebut sama-sama mengutip dalฤซl dari riwayat-riwayat yang berasal dari para แนขoแธฅฤbat. Kelompok yang berpendapat pertama meriwayatkan bahwa para แนขoแธฅฤbat memakan keju orang-orang Majลซsiyy, sedangkan kelompok yang berpendapat kedua meriwayatkan bahwa mereka memakan apa yang mereka sangka sebagai keju orang-orang Naแนฃrลniyy. Maka masalah ini termasuk wilayah ijtihฤd, dan seseorang boleh mengikuti pendapat แนกaiแธณ (รนlamฤโ) yang ia tanyai.” [lihat: Majmลซ` al-Fatฤwฤ XXXV / 154].
Demikian.
(Arsyad Syahrial)
๐ RUJUKAN








udah pilih aja keju lokal…
emang keju makanan utama lu ๐๐
ribet bgt hidup lu
Jangankan Ilmu Agama, (yang bertanya) Ilmu Biologi saja tidak menguasai (apa tidak sekolah?)
Emang bisa Susu (bahan dasar Keju) diambil dari Sapi yg udah mati ?!