Keju dari Barat = HARAM?

🧕 | Bang, katanya keju-keju dari negara-negara Barat itu harōm, karena rennet-nya diambil dari hewan yang tidak disembelih (secara Syar’i)?

🧔 | Pasti habis lihat video da`wah ya?

🧕 | Iya, Bang…

🧔 | Ini persis macam kemarin ada yang bertanya tentang keabsahan mandi wajib (ġusl) pakai shampoo dan sabun…

Jadi begini, hal-hal ḥalāl & ḥarōm menyangkut barang konsumsi begini adalah pendapat fiqh, dan fiqh itu luas karena ada 4 mażhab fiqh utama dalam Islām, dan seringkali terjadi perbedaan pendapat fiqh di antara fuqohā’ mażhab.

🧕 | Terus bagaimana dong, Bang?

🧔 | Jadi rennet yang berasal dari hewan yang tidak disembelih itu menurut mayoritas fuqohā’ Mālikiyyah, Ṡāfiìyyah, dan Ḥanābilah itu ḥarōm, sehingga kejunya jadinya juga ḥarōm.

Akan tetapi menurut pendapat Imām Abū Ḥanīfah رحمه اللـه تعالى dan salah satu pendapat Imām Aḥmad رحمه اللـه تعالى, ḥalāl.

Dalam kasus ini, saya memilih pendapat yang mengḥalālkan keju yang berasal dari negara-negara Barat, karena:

Pertama, status sembelihan orang Naṣrōniyy itu adalah ḥalāl dan boleh dimakan. Tak perlu ditanyakan apakah mereka menyembelihnya bagaimana.

Kedua, berkenaan dengan keju, maka Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah رحمه اللـه تعالى mengatakan bahwa: “Pendapat yang mengatakan bahwa keju mereka — yang dimaksud adalah keju orang-orang Majūsiyy — adalah ḥalāl, dan bahwa rennet dari bangkai (hewan yang mati secara alami) serta susunya adalah suci.” [lihat: Majmū` al-Fatāwā XXI / 102].

Kemudian Ibnu Taimiyyah juga mengatakan bahwa: “Keju yang dibuat dengan rennet mereka — yaitu dari sebagian sekte al-Bāṭiniyyah yang dianggap kāfir — maka terdapat 2 pendapat yang masyhur di kalangan ùlamā’, sebagaimana halnya rennet dari bangkai dan rennet dari hewan sembelihan orang-orang Majūsiyy dan Franka (orang Eropa) yang dikatakan bahwa mereka tidak menyembelih dengan benar. Pendapat Abū Ḥanīfah dan pendapat Aḥmad menurut salah satu dari 2 riwayat darinya adalah bahwa keju ini boleh (ḥalāl), karena rennet dari bangkai adalah suci menurut pendapat ini, karena ia tidak mati ketika hewannya mati. Adapun pendapat Mālik dan aṡ-Ṡāfīìyy, serta pendapat Aḥmad menurut riwayat yang lain, adalah bahwa keju ini najis, karena menurut pandangan mereka rennet itu najis, sehingga susu dan rennet dari bangkai adalah najis menurut mereka. Jika daging sembelihan seseorang tak boleh dimakan, maka sembelihannya layaknya bangkai. Kedua kelompok yang berpendapat tersebut sama-sama mengutip dalīl dari riwayat-riwayat yang berasal dari para Ṣoḥābat. Kelompok yang berpendapat pertama meriwayatkan bahwa para Ṣoḥābat memakan keju orang-orang Majūsiyy, sedangkan kelompok yang berpendapat kedua meriwayatkan bahwa mereka memakan apa yang mereka sangka sebagai keju orang-orang Naṣrōniyy. Maka masalah ini termasuk wilayah ijtihād, dan seseorang boleh mengikuti pendapat ṡaiḳ (ùlamā’) yang ia tanyai.” [lihat: Majmū` al-Fatāwā XXXV / 154].

Demikian.

(Arsyad Syahrial)

📝 RUJUKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Jangankan Ilmu Agama, (yang bertanya) Ilmu Biologi saja tidak menguasai (apa tidak sekolah?)
    Emang bisa Susu (bahan dasar Keju) diambil dari Sapi yg udah mati ?!