Otoritas Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad.
Berdasarkan surat penangkapan yang diperoleh Al Jazeera Net, penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Unit Investigasi dan Kepolisian Internasional (Interpol) terhadap seorang tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Karena itu, ia harus segera ditahan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Surat penangkapan itu menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan undang-undang antiterorisme Indonesia, selain mengacu pada Red Notice yang diterbitkan Interpol serta pemberitahuan internasional dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Nicosia, Siprus.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) pada Sabtu (18/7/2026) menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia serta deportasinya pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.00 waktu setempat ke Republik Siprus.
Lembaga itu menilai dasar hukum tindakan tersebut masih belum jelas dan mengkhawatirkan adanya kemungkinan Miqdad akan diserahkan kepada Israel.
Dalam pernyataannya, Dewan Jenewa mengatakan pihaknya memantau dengan sangat cermat perkembangan penahanan Miqdad di Indonesia pada Jumat, 16 Juli 2026, serta deportasinya secara cepat ke Siprus, di tengah indikasi bahwa langkah tersebut dapat menjadi tahapan awal sebelum ekstradisi ke otoritas Israel.
Menurut dewan tersebut, berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, penangkapan Miqdad dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol di Nicosia dengan tuduhan terkait “tindak pidana terorisme” di Siprus.
Dewan itu juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu pagi Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya melalui panggilan suara menggunakan telepon milik pengacaranya dengan syarat percakapan dilakukan dalam bahasa Inggris.
Dalam percakapan itu, Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa dirinya dalam keadaan baik. Ia meminta mereka mengambil barang-barang pribadinya di kantor Interpol Indonesia serta mengonfirmasi bahwa dirinya telah berada di wilayah Siprus, tanpa menjelaskan bagaimana proses pemindahannya dengan pesawat.
Tidak Ada Dasar Jelas atas Tuduhan
Dewan Jenewa menegaskan bahwa dokumen yang mereka periksa tidak memuat uraian mengenai fakta-fakta yang dituduhkan kepada Miqdad, tidak menjelaskan bukti yang dimiliki, maupun sifat perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.
Hal ini, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penghormatan terhadap jaminan peradilan yang adil dan hak seseorang untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapannya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa hanya berlandaskan Red Notice Interpol atau permintaan penahanan tidak membebaskan otoritas terkait dari kewajibannya berdasarkan standar internasional hak asasi manusia.
Hal itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak tahanan dalam menggugat proses hukum, memperoleh pembelaan, maupun menolak deportasi.
Dewan itu mengaitkan kekhawatirannya dengan kemungkinan bahwa deportasi ke Siprus akan berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel.
Mereka mengingat berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB mengenai pelanggaran berat terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pencabutan hak-hak hukum, hingga kematian di dalam tahanan.
Diduga Bermotif Politik
Dewan Jenewa juga menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa tindakan tersebut didorong oleh motif politik, mengingat sikap terbukanya yang menentang genosida di Jalur Gaza serta aktivitasnya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.
Menurut dewan tersebut, setiap proses ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk menargetkan seseorang karena pandangan sipil maupun politiknya.
Pada akhir pernyataannya, Dewan Jenewa mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement (larangan pemulangan paksa) merupakan prinsip dasar hukum internasional yang melarang penyerahan seseorang ke negara yang berpotensi melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat terhadapnya.
Karena itu, mereka mendesak otoritas Siprus menghentikan segala proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel hingga dilakukan peninjauan yudisial yang independen dan menyeluruh, serta mematuhi sepenuhnya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ribuan Warga Palestina Masih Ditahan Israel
Berdasarkan data terbaru lembaga yang menangani urusan tahanan Palestina, Israel saat ini menahan sekitar 9.400 tahanan dan narapidana Palestina maupun Arab, termasuk 99 perempuan, lebih dari 350 anak, serta 3.244 tahanan administratif.
Lembaga-lembaga Palestina menyatakan para tahanan menghadapi berbagai pelanggaran, seperti penyiksaan, kelaparan, pengabaian layanan medis, dan penahanan dalam sel isolasi. Mereka juga mencatat puluhan tahanan meninggal dunia di penjara Israel sejak perang di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Sumber: Al Jazeera, Gazamedia







jahanam kau wo… kenapa aktivis Palestina kau tangkap
Indon sudah jadi anjing israhell…
ayo umat Islam bergerak demo… dulu Gus Dur mau buka hubungan diplomatik dengan israhell… kita demo habis habisan… sampai akhirnya lengser dari presiden
mana ni habib Rizieq… suara PKS… kok diam aja…
kau duluan aja gausa jadi prvokator, jangan model bnci cuma cuap2 dan ngajak2 tp sendirinya cuma diam duduk, mending kau palain ku tunggu
ada banyak warga palestina disini tp dia dideportasi sesuai red notice interpol indonesia memang menghormati tatanan dunia ini bukan iran dan korut
mending wowok suruh hapus aja Pembukaan UUD45 yg ada frasa penjajahannya…
GOBLOK lu…
L.O.L
Disini kita bisa melihat dgn jelas siapa yahudi pesek, dan para penjilat yahudi pesek. Bliss…Ib..lis…kelakuan mu.
apasih kita aja bahkan nolak warga israel itu udh lebihdari cukup gausah maksa2 org utk memihak kita negara netral dan nonblok
coba kalau kita juga nolak paspor palestina spt kita nolak paspor israel, atau juga tolak atlet palestina spt tolak atlet israel, makin terguncang kali kau
Drun Gobi berkata “Itu kan sudah jelas ada Peraturan Menteri Luar Negeri nomor 3 tahun 2019 tentang pelarangan simbol” dan atribut” yg bebau Israel di wilayah NKRI, atribut dan simbolnya aja dilarang apalagi orangnya…
dibawah Wowok RI udah jd jongos ASu
ngedeportasi aktivis palestin krn dapat red notice interpol ✔️
menindak tegas sebagian warga papua yg ngibarin bendera zionis padahal ada UUnya❌
knp perlakuannya kontras ya? katanya si buzzer kita negara netral bin non blok loh
ktika aktivis menentang dgn “keras” apa yg dilakukan isn’t real d Palestin.. mreka bisa aj menuduh aktivis trsebut dgn tuduhan “teroris”..
☝🏻👇
saat si aktivis mencari t4 aman d negri yg brsahabat cam Indonesi.. red notice isn’t real “ga akan laku”..
dicarilah “alternatif” melalui negri lain yg memiliki hubungan erat dgn isn’t real utk mngeluarkan red notice.. misal Siprus..
☝🏻👇
penangkapan dgn “tuduhan yg ga jelas”.. itulah knapa ad kekhawatiran dari “dewan Jenewa” trhdp issue ini..
itulah jg knapa Indonesi harus memiliki “prinsip diplomasi yg jelas & kuat”..!! mungkin spt itu guys..!!
diam2 sudah bersahabat dg zionis
Rezim jahannam!!!! Semoga kalian segera mendapat azab. entah cara bagaimana lagi kami harus menyuarakan kemuakan terhadap rezim laknat terkutuk ini!