Ini adalah contoh Istihza’ bid din (استهزاء بالدين) memperolok-olok, menghina, atau melecehkan agama. Dalam Islam, perbuatan ini sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip pengagungan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Tindakan ini dikategorikan sebagai kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, meskipun dilakukan hanya sebagai candaan.
Umat Islam diwajibkan untuk menjauhkan diri dari segala bentuk pelecehan agama, baik yang ditujukan kepada Allah, Rasulullah, Al-Qur’an, maupun syariat Islam.
Dalam Syariat Islam, orang yang melakukan perbuatan istihza, apabila ia mengaku muslim maka wajib ditangkap dan diminta taubat. Apabila tidak mau bertaubat, maka ia divonis murtad oleh pengadilan dan dihukum mati dalam keadaan kafir. Harta peninggalannya menjadi fay dan masuk ke dalam baitul mal.
Wallahu a’lam.
(Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli)







semoga sumanto sdh murtad,sejak awal 2000an dia sdh mengolok2 ajaran islam melalui bukunya ‘LUBANG HITAM AGAMA’
…..serpih2an JIL yg rapayu. Mw eksis tp gk punya temen……ngacau dh 😂😂😂
maklumin aja…biasa makan mayit orang
sebarisan dengan ulil, otaknya segede upil, emang orang jahil dan tengil
drun juga saat mui bela wowo soal pajak buat kurban langsung diolok2 mui apakah itu menghina ulama masuknya, saya cuma bisa ucap astaghfirullah hal azim
@?.. dran drun dran drun..!!
y ga lah bang.. meluruskan pandangan.. jauh dari unsur mengolok-olok.. a.k.a. saling mengingatkan klo ad yg trsilaf..!!
GOBLOK lu,,,
ulama itu manusia, bkn Syariat,,,
dan ulama itu bisa salah,,,
dan ulama tidak selalu bersepakat terhadap suatu fatwa ataupun kebijakan.
mangkanya jangan jadi GOBLOK biar ga tersesat….