Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara atas kasus perusakan ruko dan pengancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kronologi Kejadian
Aksi kriminal yang terekam kamera pengawas (CCTV) ini terjadi dalam dua hari berturut-turut:
- Rabu, 17 Juni 2026: Adam Deni mendatangi Ruko Yummy Coin dan memaksa masuk. Ia mengamuk secara sepihak dan merusak papan reklame (neon box) toko, dinding pembatas gipsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi. Ia juga melakukan tindakan intimidasi kepada petugas keamanan dengan mengangkat baju dan memamerkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
- Kamis, 18 Juni 2026: Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Kali ini, ia merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko. Karyawan ruko kemudian melaporkan kejadian ini lewat layanan 110, sehingga polisi bergerak menangkapnya di lokasi.
Motif Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara, motif tindakan Adam Deni didasari oleh emosi pribadi. Ia merasa tidak terima karena teman dekat wanitanya, yang merupakan mantan karyawan di toko tersebut, dibentak atau dimarahi oleh pemilik (owner) usaha. Aksi pamer senjata dilakukan secara sadar (hasil tes urine negatif narkoba) murni untuk menakut-nakuti korban.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Akibat ulahnya yang menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp15 juta, Adam Deni dijerat dengan dua pasal berlapis dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):
- Pasal 306 KUHP: Terkait penguasaan barang atau benda berbahaya/diduga senjata api (ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara).
- Pasal 521 KUHP: Terkait perusakan barang milik orang lain (ancaman hukuman paling lama 2,5 tahun penjara).
Status Hukum Terkini
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan menindak tegas aksi premanisme di wilayah Jakarta Utara. Meskipun sempat beredar kabar pihak Adam Deni mengajukan permohonan perdamaian melalui jalur restorative justice (RJ), pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat permohonan resmi terkait RJ yang mereka terima.






