Jakarta – Kehadiran pengamat Rocky Gerung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026) menjadi momen yang cukup mencuri perhatian. Tak lama setelah itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Rocky Gerung datang ke ruang sidang dan sempat berpelukan dengan Nadiem Makarim sebelum sidang dimulai. Dalam keterangannya, Rocky menyatakan kehadirannya murni sebagai pengamat untuk melihat apakah proses persidangan berjalan sesuai dengan penalaran hukum yang objektif.
“ Saya datang bukan untuk mendukung atau menentang terdakwa, melainkan untuk mengamati jalannya persidangan dari perspektif legal reasoning,” ujar Rocky Gerung.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah kemudian memutuskan mengabulkan permohonan tim hukum Nadiem Makarim. Pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan Nadiem. Penetapan tahanan rumah mulai berlaku sejak Selasa (12/5/2026) dan telah dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.
Pembelaan Nadiem: Kebijakan Presiden
Dalam persidangan, Nadiem kembali menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook, merupakan pelaksanaan arahan langsung Presiden Joko Widodo saat itu. Ia menyatakan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proses pengadaan tersebut dan seluruh kebijakan dilakukan berdasarkan mandat pemerintah pusat.
Tim hukum Nadiem juga menyoroti bahwa jaksa kesulitan menunjukkan bukti kuat adanya perencanaan jahat pribadi, karena program tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi digital pendidikan nasional yang telah disetujui di tingkat kabinet.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya tetap mendakwa adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dan dugaan perencanaan yang terstruktur sejak awal. Sidang masih berlangsung dan kedua belah pihak terus menyampaikan argumen masing-masing.
Keputusan pengalihan status tahanan ini menuai berbagai reaksi di publik. Sebagian melihatnya sebagai langkah humanis mengingat kondisi kesehatan, sementara sebagian lain menilai proses hukum kasus ini tetap harus berjalan transparan tanpa intervensi.
Hingga berita ini ditulis, Nadiem Makarim menjalani tahanan rumah dan sidang kasus Chromebook serta Chrome Device Management masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor.






