Sejumlah akademisi dan pengamat dilaporkan ke polisi karena mengkritik pemerintah

Sejumlah akademisi dan pengamat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait pernyataan kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah.

Fenomena ini memicu perdebatan luas mengenai kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa tokoh yang dilaporkan beserta duduk perkaranya:

  • Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara): Dilaporkan oleh LBH Tani Nusantara pada 17 April 2026 atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan. Laporan ini dipicu oleh kritik Feri terkait program swasembada pangan pemerintah.
  • Saiful Mujani (Pendiri SMRC): Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani dilaporkan oleh Presidium Kebangsaan 08 ke Bareskrim Polri pada 22 April 2026. Dilaporkan atas dugaan makar dan penghasutan terkait pernyataannya dalam video diskusi berjudul “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Ia dituduh mendorong upaya menjatuhkan Presiden melalui konsolidasi kekuatan secara ilegal.
  • Ubedilah Badrun (Dosen UNJ): Dilaporkan pada 13 April 2026 karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Pelaporan ini bermula dari pernyataannya dalam sebuah siniar (podcast) yang menyebut kepemimpinan nasional saat ini sebagai beban bangsa. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa. Laporan itu dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Analisis Pengamat

IndexPolitica menilai tren ini sebagai gejala penyempitan ruang kritik, terutama setelah munculnya narasi “penertiban pengamat” dari pihak birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Wkwkwkwk…pokoknya “MAHA BENAR PEMERINTAH DENGAN SEGALA TINDAKANNYA.‼️🤣😝😂😜