Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk kasus pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Status Kewarganegaraan Disorot

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice kepada Interpol, untuk memburu Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Ia adalah seorang juri Hafiz Quran, yang diduga melecehkan 5 orang santri laki-laki.⁠

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama pada Jumat (8/5/2026).⁠

Adapun Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Tittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.⁠

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri mulai mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu keberadaan sang ustaz yang diduga berada di luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalur kerja sama lintas negara dalam proses penegakan hukum.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini tengah berjalan.

Selain upaya pengejaran internasional, polisi juga mengungkap perkembangan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Syekh Ahmad Al Misry disebut telah dicabut.

Saat ini aparat Indonesia masih menjalin komunikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pendakwah tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Dalam proses penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana di beberapa wilayah, termasuk hingga luar negeri.

“Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir,” ungkap Nurul.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban juga membongkar dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak dilanjutkan.

Para korban disebut mengalami trauma berat setelah dugaan pelecehan itu terjadi.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan intimidasi hingga pemberian uang kepada korban agar laporan polisi dicabut dan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum.

Meski tersangka kini diduga berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya menjadi sorotan, Polri memastikan penanganan perkara tetap berjalan.

Aparat menegaskan koordinasi internasional akan terus dilakukan demi membawa tersangka kembali ke Indonesia.

“Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Demennya portal islam begitu, objektif dalam menyampaikan kabar.
    Mana tuh si af goblok yg kemaren nyinyir-nyinyir minta kasus misri ama kyai pesantren yg mencabuli pululah santriwati di highlight.
    portal agamanya sendiri objektif kga tuh? 🫢😆🤣

    1. Cieee BabRun alias Babi guRun seneng banget kalau ada urusan cabul…cieee…!
      Woiii BabRun…tuh sudah diberitain kegemaran lu. Bagi kami yag memiliki akal ini, kami tak akan membela siapapun yang salah. Kami akan terus mengkritik siapapun yang tidak benar. Kami bukan pelaku cinta buta seperti kau dan gerombolan TerMul dan TerWo yang berotak tapi tak ber AKAL! Paham kau???🤣😂