✍🏻Abdul Gaffar Karim
(Dosen Fisipol UGM)
Anggota tim juri itu (Dyastasita dan Indri Wahyuni, keduanya birokrat di Set. MPR) entah salah dengar entah memang sengaja memihak salah satu kelompok. Tapi yang jelas, kasusnya jadi perbincangan publik.
Media massa termasuk Kompas lalu memberitakan: “Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf atas insiden penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Akbar menegaskan, MPR RI akan menindaklanjuti kejadian tersebut sekaligus mengevaluasi keseluruhan kinerja dewan juri dan sistem perlombaan LCC Empat Pilar.”
Saya kira memang empat pilar ini perlu dievaluasi, tapi bukan cuma urusan cerdas cermat dan kapasitas/integritas juri.
Menurut saya yang harus ditinjau ulang adalah seluruh cara pandang dan pelaksanaan program itu. Setelah ditinjau ulang, sangat baik kalau dibatalkan.
Mengapa? Mari kita bahas.
Pertama, program empat pilar itu SALAH secara hierarki ketatanegaraan.

Istilah itu mensejajarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai 4 unsur yang sama tinggi. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, kedudukannya berbeda.
- Pancasila adalah dasar negara, staatsfundamentalsnorm, sumber dari segala sumber hukum.
- UUD 1945 adalah konstitusi, turunan dari Pancasila.
- NKRI adalah bentuk negara yg disebut UUD 1945.
- Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang muncul dalam gambar lambang negara kita.
Menyamakan keempatnya sebagai pilar membuat seolah UUD 1945 setara dengan Pancasila. Keduanya tidak sama. UUD bisa diamendemen, Pancasila tidak.
Kedua, program ini mereduksi Pancasila dari dasar menjadi sekadar pilar, dari pondasi menjadi canggah. Kalau pondasi dipakai jadi canggah, pantesan kita seperti tak punya fondasi.
Ketiga, program ini berpotensi menjadi alat politik, bukan pendidikan konstitusi. Program sosialisasi 4 Pilar menelan anggaran MPR ratusan miliar tiap tahun, termasuk untuk acara cerdas cermat dengan juri ngaco itu.
Materi sosialisasinya sering berhenti di jargon, tidak membedah pasal-pasal UUD 1945 yang bermasalah atau membahas bagaimana Pancasila dijalankan dalam kebijakan.
Program ini lebih nampak seperti proyeknya MPR untuk hadir ke daerah, bukan penguatan demokrasi substansial.
Lagipula aneh, sebuah lembaga perwakilan malah punya proyek yang menyerap anggaran. Logikanya semenyimpang pokir di DPRD.
Menurut saya, batalkan saja kedua penyimpangan yang terlembaga itu.
(sumber: fb)







setuju……1000%…
kasihan regu yg dirugikan…