Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
MK menyampaikan Pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden.
MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Hakim MK.
Namun sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme “pemicu” yang bersifat berurutan.
“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur.
“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” sambungnya.
Kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU IKN tidak bisa dimaknai langsung otomatis mengikat secara penuh.
Norma tentang pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku dan mengikat secara substansi ketika Keppres tentang pemindahan IKN telah ditetapkan oleh Presiden.
Artinya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang sudah ada.
Sumber: Kompas, Tribunnews







Mulyono pasti bangga 👺👺👺👺
jadikan tempat wisata
kasih nama kodok land
yg ingin masuk harus beli karcis
Hidup jokowiiii……..!!!
Si Kurap yg di Solo adalah biang kekacauan ketatanegaraan di Indonesia…Semoga segera dibinasakan.
waduh diazab dululah di dunia Om