Aturan dari mana ibu harus menyusui anaknya?

Oleh: Ustadz Abdul Wahab Ahmad

Terlepas dari candaan dan sarkas di SS yang saya lampirkan, menyusui anak memang bukan kewajiban tapi sebuah opsi. Dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan:

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فِي الرَّضَاعِ وَالْأُجْرَةِ فَأَبَى الزَّوْجُ أَنْ يُعْطِيَ الْمَرْأَةَ رِضَاهَا وَأَبَتِ الْأُمُّ أَنْ تُرْضِعَهُ فَلَيْسَ لَهُ إِكْرَاهُهَا عَلَى إِرْضَاعِهِ، وَلَكِنَّهُ يَسْتَأْجِرُ لِلصَّبِيِّ مُرْضِعًا غَيْرَ أُمِّهِ وَذَلِكَ قَوْلُهُ: فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

“Dan jika kalian saling mempersulit” yakni dalam urusan penyusuan dan upah, sang suami enggan memberi kepada istri apa yang ia minta, dan sang ibu enggan menyusui, maka suami tidak berhak memaksanya untuk menyusui. Akan tetapi, ia mengupah perempuan lain selain ibunya untuk menyusui bayi itu. Itulah yang dimaksud firman-Nya: “maka perempuan lain akan menyusuinya.”

Dulu tak ada susu formula sehingga opsinya adalah menyusukan anak ke wanita lain yang diupah untuk itu. Sekarang opsi ini bisa diganti dengan susu formula yang dibeli oleh suami.

Hanya saja, jangan jadikan ini alasan untuk tidak menyusui. Terlalu banyak manfaat yang akan hilang kalau seorang ibu tidak menyusui anaknya dalam kondisi mampu. Rugi besar kalau tak disusui sendiri, baik untuk ibunya dan anaknya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *