DILEMA PANITIA QURBAN, Perlahan Qurban berubah dari Ibadah menjadi sebuah Event

DILEMA PANITIA QURBAN

Oleh: KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Ada yang tahu apa sih istilah Arab untuk “panitia qurban”?

Kedengarannya remeh, tapi begitu dicari, justru di situ kita tersandung. Ternyata saya tidak berhasil mencari padanan yang benar-benar pas.

Bahkan dicarikan di kitab-kitab fiqih, termasuk di dalam hadits-hadits nabawi, kok aneh ya?

Kenapa tidak saya temukan istilah baku terkait ‘panitia qurban’ di masa kenabian.

Jangan-jangan bukan hanya istilahnya saja yang tidak ada, boleh jadi konsepnya pun tidak ditemukan dalam bentuk seperti yang kita bayangkan hari ini.

Dari banyak teks hadits, kesan yang kita dapat nampaknya orang di masa kenabian dulu itu berqurban dengan cara menyembelih sendiri-sendiri. Sebab penyembelihan itu sendiri kan sebenarnya inti ritual ibadahnya.

Mmemang ada juga riwayat dimana ada beberapa shahabat meminta agar Nabi SAW ‘menyembelihkan’ hewan qurban mereka. Namun bukan berarti Nabi SAW ketua panitia.

Boleh jadi shahabat itu melihat jika hewan qurbannya disembelih dengan tangan nabi SAW yang mulia, pasti akan ada nilai lebihnya.

Namun yang jelas, begitu Nabi SAW selesai menyembelihkan, tidak ada penjelasan kemudian nabi ikutan memotong-motong dagingnya, menimbang lalu membungkus dan membagikan ke penduduk Madinah. Rasanya itu bukan pekerjaan Beliau.

Beliau hanya simbolik menyembelihkan, tapi pekerjaan teknis berikutnya tentu ditangani orang lain. Makanya kita sepakat bahwa Nabi SAW bukan pantiia qurban sebagaimana yang kita kenal sekarang.

Sampai disini kita paham, sebenarnya di masa kenabian itu tidak ada ‘istitusi panitia qurban’, seperti yang kita temukan di masa sekarang.

Tapi bukankah di masa kenabian dulu ada ‘amil zakat? Tidak bisakah diqiyaskan kesitu?

Nah, amil zakat memang ada, bahkan semua amil zakat di masa kenabian itu berada langsung di bawah managemen dari Nabi SAW

Tapi kita tidak bisa main qiyas antara Panitia Qurab dan Amil Zakat, karena dua konsep ibadah yang berbeda.

Istilah amil zakat memang disebut langsung dalam Al-Qur’an. Artinya, dalam zakat, pengelola itu bukan sekadar orang yang membantu, tapi bagian dari sistem ibadah itu sendiri. Ada legitimasi, ada fungsi, bahkan ada hak.

Di masa Nabi SAW, amil ini nyata: mereka diutus, mereka bekerja, mereka membawa hasil zakat, dan mereka mempertanggungjawabkannya. Jadi kalau dalam zakat ada struktur, itu memang dari awalnya sudah ada.

Tapi panitia Qurban tentu lain lagi ceritanya. Di masa kenabian tidak pernah dikenal istilah itu, sebagaimana juga tidak ada istilah ‘pantia aqiqah’.

Dari sini mulai terlihat pola yang sangat jelas. Qurban itu secara asal sebenarnya seperti aqiqah: personal. Dikerjakan masing-masing saja tanpa ada urusan kepanitiaan, juga tidak ada amil-amilan.

Tapi dalam praktik modern, urusan menyembelih hewan qurban berubah menjadi peristiwa massal. Banyak orang berqurban di satu tempat, penyembelihan dilakukan bersama, distribusi harus diatur, orang banyak terlibat.

Maka lahirlah kebutuhan praktis: harus ada yang mengatur. Dari kebutuhan inilah muncul sesuatu yang kita sebut “panitia qurban”.

Lalu kita masuk ke pertanyaan yang lebih dalam: siapa sebenarnya panitia qurban ini?

Dalam kacamata fiqih, posisi paling aman untuk menggambarkan mereka adalah sebagai wakil. Mereka hanya menjalankan amanah dari orang yang berqurban.

Mereka menyembelih bukan atas nama diri sendiri, tapi atas nama orang lain. Mereka membagikan bukan miliknya, tapi milik orang lain. Mereka ini seperti kurir yang membawa paket. Sibuk, capek, tapi paketnya bukan miliknya.

Namun di lapangan, karena panitia ini yang paling aktif, paling terlihat, dan paling memegang kendali, perlahan muncul pergeseran. Dari membantu, berubah menjadi mengelola. Dari mengelola, tanpa sadar bisa berubah menjadi merasa memiliki.

Di sinilah kita mulai masuk ke wilayah yang bisa kita sebut “garis offside”.

Awalnya halus. Panitia sangat semangat mengumpulkan orang untuk berqurban. Spanduk dibentang, brosur disebar, ajakan dibuat. Ini tidak salah. Tapi ketika narasinya bergeser menjadi seolah-olah qurban itu harus lewat mereka, di situ sudah mulai melewati batas. Qurban itu ibadah personal, bukan program eksklusif.

Lalu muncul perasaan punya jatah. Karena capek, karena kerja keras, maka terasa wajar mengambil bagian tertentu. Padahal dalam fiqih, tidak ada hak otomatis seperti itu. Kalau mendapat bagian, itu karena diberi, bukan karena berhak.

Ada juga bentuk lain: penguasaan keputusan. Panitia menentukan semuanya tanpa komunikasi yang jelas dengan shahibul qurban. Padahal mereka hanya wakil. Wakil itu menjalankan, bukan mengambil alih.

Dan ada yang paling halus: rasa. Ada kepuasan ketika jumlah hewan banyak, ketika kegiatan ramai, ketika nama disebut-sebut. Perlahan qurban berubah dari ibadah menjadi sebuah event. Ini belum tentu langsung salah, tapi sudah mulai bergeser.

Semua ini masih wilayah abu-abu. Masih bisa diluruskan. Tapi ada titik di mana kita tidak lagi bisa menyebutnya sekadar “offside”. Kita masuk ke wilayah yang lebih tegas: kartu merah.

Kartu merah muncul ketika amanah berubah menjadi kepemilikan. Ketika daging qurban dianggap sebagai milik panitia, dibagi seenaknya, bahkan dijual. Ini bukan lagi soal etika, tapi sudah pelanggaran yang jelas.

Kartu merah berikutnya adalah ketika bagian qurban dijadikan upah. Kulit dijual, daging dijadikan bayaran. Padahal para ulama sudah tegas melarang hal ini.

Kartu merah berikutnya adalah pembagian yang tidak amanah. Diberikan berdasarkan kedekatan, bukan berdasarkan hak.

Dan ada juga bentuk yang lebih modern: ketika qurban berubah menjadi panggung. Branding lebih besar dari ibadahnya. Orang tidak lagi merasa “saya berqurban”, tapi “saya ikut program qurban”. Di sini panitia tidak lagi sekadar wakil, tapi berubah menjadi operator sistem.

Menariknya, semua ini sering tidak terasa sebagai pelanggaran. Karena dibungkus dengan alasan efisiensi, profesionalisme, bahkan dakwah. Tapi justru di situlah bahayanya.

Akhirnya kita sampai pada pertanyaan yang paling jujur: panitia qurban ini sebenarnya dapat apa?

Secara fiqih, jawabannya sederhana: tidak ada hak khusus. Mereka bukan amil zakat. Mereka tidak punya bagian resmi. Kalau mereka mendapat bagian, itu karena diberi, bukan karena berhak. Kalau mereka diberi honor, itu harus dari sumber lain.

Tapi secara batin, jawabannya bisa dua arah. Mereka bisa mendapat pahala besar karena membantu ibadah orang lain. Atau, kalau tidak hati-hati, hanya mendapat capek—dan mungkin sedikit rasa ingin dipuji.

Maka gambaran paling sederhana mungkin ini: panitia qurban itu seperti orang yang mengurus pesta orang lain. Dia yang sibuk dari awal sampai akhir, tapi acaranya bukan miliknya. Selama dia sadar dirinya hanya membantu, semuanya aman. Tapi begitu dia mulai merasa memiliki, di situlah masalah dimulai.

Dan mungkin ukuran paling sederhana untuk menjaga diri adalah satu pertanyaan ini: kalau ini bukan qurban saya, apakah saya tetap berani memperlakukan seperti ini?

Kalau jawabannya mulai ragu, mungkin kita sudah terlalu dekat dengan garis.

(fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *