8 ALASAN TAK PERLU MENANGIS UNTUK “IBAM DKK”

TETAP: TAK PERLU MENANGIS UNTUK IBAM DKK

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Ada yang menghujat, ada yang memuji status saya sebelumnya (Mengapa Kita Tak Perlu Menangis untuk Ibrahim Arief) — itu biasa. Mungkin benar kata seorang teman praktisi, ada “very expensive litigation PR campaign” (dia sebut kisaran angka per bulannya, tapi tak perlu saya ungkap di sini) dalam kasus ini sehingga ramai sekali di masyarakat — terutama media sosial.

Targetnya adalah abolisi seperti Tom Lembong. Abolisi artinya penghapusan tuntutan pidana berikut segala akibatnya yang diberikan oleh Presiden. Dalam kasus Tom Lembong, alasan pemberian abolisi adalah rekonsiliasi nasional dan meredakan ketegangan politik.

Saya tak masuk ke sana, tapi mau melanjutkan poin-poin kasus Ibam berdasarkan sejumlah respons yang saya terima.

1. Sumber ocehan saya dari mana? Karena topiknya Ibam, maka terutama saya ambil dari Surat Dakwaan Ibam No. Reg. Perkara: PDS-77/M.1.10/Ft.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025. Saya kroscek juga dengan Surat Dakwaan Nadiem Makarim. Mengenai 400 tim bayangan Nadiem Makarim, saya kutip data dan dokumen (time sheet dll.) yang saya dapat dari seorang sumber dan sudah saya berikan juga ke Kejaksaan Agung.

Mengapa surat dakwaan jadi sumber utama? Bukan karena saya mati-matian membela jaksa, tapi karena di surat dakwaanlah terdapat uraian perbuatan — kalau tuntutan adalah hukuman apa yang dimintakan. Soal adu bukti di persidangan, itu soal lain. Ujungnya tetap putusan hakim: terbukti tidaknya dakwaan itu.

Tak bisa berkata seperti buzzer: “di persidangan, jelas tak ada satu pun dakwaan jaksa terbukti” — padahal putusannya saja belum ada.

2. Ibam cuma konsultan swasta? Tidak. Ibam juga merupakan Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK SD/SMP TA 2020 berdasarkan SK Dirjen Paudasmen No. 4317/C/SP/2020 (30 April 2020) dan No. 4558/C/SP/2020 (11 Mei 2020); serta Anggota Tim Teknis Review Hasil Kajian berdasarkan SK No. 5190/C.C1/KP/2020 (8 Juni 2020) — SK terakhir inilah yang Ibam klaim tak pernah ia tandatangani.

3. Gaji Ibam Rp163 juta dari yayasan, bukan APBN Kemendikbud? Lihat dulu konteksnya. Pada 2 Desember 2019, Nadiem membentuk tim teknologi (Wartek) yang di dalamnya ada Ibam sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) — Ketua Dewan Pembinanya adalah Najeela Shihab, kakak Najwa Shihab — dengan gaji Rp163 juta nett per bulan. Wartek dibentuk untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome. AKM dan Merdeka Belajar itu sendiri dirancang oleh Yayasan PSPK.

Jadi bedakan antara yayasan yang secara konsep bergerak di bidang sosial-pendidikan dan hidup dari donasi, dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud yang di dalamnya Ibam terlibat berdasarkan SK. Pikir saja: apakah wajar yayasan yang hidup dari donasi dan bergerak di bidang sosial menggaji konsultannya Rp163 juta? Apakah tidak ada “benefit” lain yang didapat dari keterlibatan dalam proyek di Kemendikbud?

4. Permintaan fee 30% oleh Jurist Tan? Itu memang tercantum dalam dakwaan Ibam. Tertulis: “30% dari revenue Google untuk membayar gaji tim tech” (hlm. 15) — dikatakan oleh Jurist Tan pada 16 April 2020. Pada halaman 21: “Jurist Tan menyampaikan ke peserta rapat mengenai permintaan 30% dari revenue Google atas penjualan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud.”

Masalah hal itu dibantah oleh pihak Ibam atau Nadiem dalam persidangan, soal lain — dan biarkan nanti hakim mempertimbangkan. Tapi yang jelas: Jurist Tan buron sampai sekarang dan tak ada niat menyerahkan diri! Kalau bersih, ngapain kabur?

5. Yang mengaku menerima uang dan mengembalikannya justru tidak dihukum? Tidak begitu juga. Total sekitar Rp10 miliar pengembalian uang yang diterima Kejagung, antara lain dari: Mulyatsyah (eks Direktur SMP/PPK) Rp500 juta; Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA) USD16 ribu dan Rp200 juta; Harnowo Susanto (PPK SMP) Rp300 juta; serta Mariana Susy (rekanan) Rp1,5 miliar hingga Rp5,1 miliar.

Mulyatsyah menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan dituntut 6 tahun penjara. Begitu juga Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD). Kenapa PPK dan rekanan lain tidak dijadikan tersangka? Dalam penanganan kasus ada fokus dan strategi — lihat saja pengembangan perkara nantinya. Yang jelas, argumen “kenapa saya kena, kenapa yang itu tidak kena” adalah argumen “yuridis” yang kekanak-kanakan.

6. Mengapa perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun oleh BPKP bukan BPK? Penjelasan Pasal 603 KUHP baru bilang yang dimaksud “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Lebih spesifik lagi, Perpres No. 192 Tahun 2014 secara eksplisit memberi BPKP mandat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas permintaan aparat penegak hukum — dan yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berulang kali menerima hasil audit BPKP sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tipikor.

7. Ibam hanya konsultan, tidak bisa mengarahkan atau memutus pengadaan Chromebook? Lihat konteksnya. Seperti disebut sebelumnya, Ibam adalah konsultan luar sekaligus anggota Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK. Salah satu yang diperkarakan adalah Rapat Zoom 17 April 2020, di mana Ibam menyatakan: “…untuk membangun Single Digital System diperlukan teknologi baru yang modern, berbasis cloud, dan bisa diakses instan oleh gadget guru dan murid. Karena itu, alat TIK yang diadakan harus berbasis Chrome OS yaitu Chromebook.” (hlm. 17). Ketika disanggah bahwa mayoritas sekolah sudah menggunakan Windows dan ada kendala teknis jika diganti Chromebook, Ibam disebut tetap melakukan presentasi berikutnya yang memaparkan keunggulan Chrome dibanding Windows.

Bahkan, dakwaan menyebutkan secara eksplisit bahwa harga Rp6 juta/unit Chromebook dan Rp420 ribu/unit CDM ditentukan oleh Ibam dan Fiona Handayani — tanpa survei, tanpa klarifikasi harga dari prinsipal atau distributor, dan tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga ini kemudian menjadi acuan anggaran 2020, 2021, dan 2022. Apakah ini masuk kategori mengarahkan? Ya, kita lihat saja nanti pertimbangan hakim. Yang jelas, tidak benar juga kalau disebut Ibam tidak tahu apa-apa sama sekali.

8. Ganti kerugian negara Rp16,9 miliar dan saham gorengan Bukalapak (BUKA)? Kenapa hal ini dimasukkan dalam tuntutan padahal tidak ada di dakwaan? Simpel: karena ada aturan yang memungkinkan itu, yaitu Pasal 38B UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Intinya, terdakwa wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Ibam berkelit kenaikan kekayaannya pada 2021 sebesar Rp16,9 miliar bukan dari hasil korupsi Chromebook, tapi dari kenaikan nilai saham BUKA miliknya — yang ia buktikan dengan pembayaran founders tax Rp84 juta (0,5%). Jika 0,5% = Rp84 juta, maka nilai total sahamnya sekitar Rp16,8 miliar, nyaris persis angka yang dituntut jaksa. Lagi-lagi, kita lihat saja apakah hakim percaya pembuktian Ibam itu. Tapi yang harus orang tahu: kalaupun nanti Ibam tidak dihukum membayar uang ganti kerugian negara itu, tidaklah berarti ia tidak korupsi — sebab pembayaran ganti kerugian adalah pidana tambahan saja.

Mengenai sinyalemen kuat bahwa BUKA adalah saham gorengan, itu adalah analisis pribadi saya karena saya menemukan koherensi baru dengan pengakuan Ibam yang membayar founders tax. Perlu dicatat, founders tax di sini bukan berarti ia mendirikan Bukalapak sejak awal seperti Fajrin Rasyid dan Achmad Zaky — yang saya tahu sejak Bukalapak masih berupa proposal di kantor Mampang — tapi karena skema kompensasi sahamnya masuk dalam kategori pajak founder.

BUKA memang saya duga sebagai saham gorengan sejak awal IPO, terutama karena saat IPO memanfaatkan setidaknya 10 menteri Kabinet Jokowi untuk membuat video ucapan selamat dan puja-puji, sehingga diduga menimbulkan sentimen positif yang semu (tautan tulisan saya taruh di komentar). Saya pertanyakan: dengan memuji BUKA setinggi langit waktu IPO, apakah itu artinya pemerintah juga memuji Anthony Salim yang memegang kepemilikan 8,38% di BUKA? Apakah ini upaya memajukan kedaulatan digital nasional atau sekadar menggoreng harga menembus auto rejection atas (ARA)? Faktanya: IPO di harga Rp850, sempat menyentuh Rp1.325, dan sekarang ambles ke Rp150-an. Banyak investor ritel nyangkut.

Terakhir saya menulis tentang BUKA pada 9 Januari 2025, ketika diberitakan BUKA kini fokus jualan pulsa. Saya pertegas dugaan saya: bisnis utama BUKA adalah koneksi politik. Mereka “besar” karena proteksi Presiden Jokowi. Setelah Jokowi lengser, bisnisnya pun ikut lengser.

Salam,
AEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *