
Zaim Saidi di akun fb (28/4/2026):
Kenangan bersama Bung Jumhur Hidayat saat di rutan Bareskrim beberapa tahun lalu. Kemarin sore dia dilantik jadi Menteri dalam Kabinet Prabowo.
Ketika saya dijebloskan ke sel Rutan Bareskim (yang kemudian tidak terbukti bersalah dan divonis bebas murni), saya bertemu sahabat lama dan aktivis Jumhur Hidayat dan Dr Syahganda Nainggolan. Kami kemudian berada dalam kamar sel yang sama.
Begitu saya masuk kamarnya, Jumhur berkata: “Akhirnya ketemu juga kita di sini. Bukan aktivis kalau gak pernah merasakan dipenjara,” katanya sambil memperdengarkan tertawanya yang khas.
Memang dalam Rutan Bareskrim saya banyak ketemu aktivis, ustads, dan para habaib. Sampai ada yang nyeletuk: “Isi penjara ini lebih banyak orang baik ketimbang penjahat.”
Tentu, saya sempat jumpa HRS (Habib Rizieq Shihab), meski beliau disel yang lain. HRS datang ke blok kami untuk berceramah dalam rangka peringatan Isra Mikraj. Setelah usai acara kami sempat juga ngobrol-ngobrol. Dan HRS pun berkomentar:
“Coba ini Ustadz Zaim, berpolitik kagak, demo kagak, ngritik pemerintah kagak, eh..dipenjara jugak!” Katanya dengan logat betawinya yang kental.
Ya, saya dipenjara sebelum diadili.
Dan ketika kemudian diadili JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengubah-ubah pasal, karena kebingungan mencari pasal yang bisa menjerat saya. Semua saksi yang dihadirkan praktis tidak satupun yang memberatkan saya. Walhasil, majelis hakim mengatakan, “tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan”.
Pasar muamalah dan penggunaan dinar emas, dirham perak dan fulus 100% legal. Pasar muamalah bukan kasus! Tapi dikasuskan oleh konspirasi para buzzerp.
(Sumber: fb)
KETIGANYA SAMA-SAMA DIPENJARA REZIM JOKOWI:
– Jumhur Hidayat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020 atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memicu demo penolakan UU Ciptaker. Ia kemudian divonis 10 bulan penjara pada November 2021
– Dr. Syahganda Nainggolan sama kasusnya dengan Jumhur Hidayat dan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Ia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menimbulkan keonaran dan kemudian divonis 10 bulan penjara pada 29 April 2021.
– Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, ditahan oleh Bareskrim Polri sejak awal Februari 2021. Ia resmi ditahan pada malam hari tanggal 3 Februari 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan mata uang selain Rupiah (dinar dan dirham) dalam transaksi jual beli.Zaim kemudian sempat diproses hukum hingga akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Depok.







duh…si jokibul dzolim bgt belum lagi orang2 yg dipenjara karna nanya ijazah dia