Khalifah Abu Bakar dan Umar Sengaja TAK KURBAN Padahal Mampu

Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar bin Khattab kadang sengaja tidak berkurban di hari raya, padahal mampu.

Bahkan sangat mampu!

وقد روى البيهقي في السنن الصغير عن أبي سريحة قال: أدركت أبا بكر، أو رأيت أبا بكر وعمر لا يضحيان. قال البيهقي: في بعض حديثهم: كراهية أن يقتدى بهم

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam As-Sunan As-Shughra dari Abu Sarihah, ia berkata: “Aku mendapati Abu Bakar — atau aku melihat Abu Bakar dan Umar — tidak berkurban.” Al-Baihaqi menambahkan: dalam sebagian riwayat mereka disebutkan alasannya: khawatir orang-orang mengikuti mereka (dan menyangka kurban itu wajib).

Kata Imam Syafi’i: supaya umat tidak salah mengira hukum kurban itu wajib.

Dan riwayat ini dijadikan Imam Syafi’i sebagai dasar argumentasi di dalam mazhabnya bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Bukan kewajiban.

Bagi yang belum tahu, sunnah muakkadah artinya sangat dianjurkan, makruh ditinggalkan, tapi bukan dosa kalau ditinggal.

Posisi ini juga dipegang Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Yang mewajibkan (bagi yang mampu) hanyalah Mazhab Hanafi.

Kalau kalian buka risalah Mu’taz al-Duri, “Al-Khulashah fi Ahkam al-Udhiyah”, kalimatnya juga sangat gamblang:

التضحية سنة مؤكدة في حق أمة النبي صلى الله عليه وسلم

Kurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Nabi SAW.

Maksud saya begini…

Sahabat sebesar Abu Bakar dan Umar pakai metode dakwah yang halus tapi efektif. Mereka tahu, kalau setiap tahun selalu berkurban, orang awam akan menyangka ini wajib. Maka mereka sengaja sesekali tidak kurban. Sebagai pesan.

Sekarang, coba kalian perhatikan iklim Iduladha di masa sekarang.

Panitia memajang nama pekurban di spanduk dan mencetak sertifikat. Pekurban mengunggah foto serah terima sapi. Diam-diam ada kompetisi soal siapa kurban berapa ekor, jenis apa, dan dari peternakan mana.

Pertanyaan saya: di mana ruang yang tersisa untuk orang yang tahun ini tidak kurban?

Sahabat Nabi saja sengaja menciptakan ruang itu. Dan sekarang ruang itu nyaris tidak ada. Yang tidak kurban dianggap pelit, kurang taat, atau secara sosial gagal naik kelas keagamaan.

Saya tahu apa yang akan kalian katakan:

“Tapi kan makruh ditinggalkan, ada ulama yang mewajibkan, jadi sebaiknya tetap kurban.”

Baik. Saya tidak menolak itu.

Al-Duri sendiri menulis: makruh ditinggalkan justru karena ada khilaf wajib di Hanafi. Tapi makruh karena khilaf beda dengan wajib syar’i. Makruh ditinggalkan artinya kalian rugi peluang pahala, bukan berdosa.

Para sahabat paham presisi ini. Makanya berani sesekali tidak kurban.

Saya tidak sedang bilang berhenti berkurban. Itu wilayah yang berbeda. Kurban tetap ibadah utama, dan al-Duri sendiri mengutip hadis Tirmidzi:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahar yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah.”

Yang saya bilang hanya ini: ada beda antara ibadah yang tumbuh dari niat pribadi, dan ibadah yang dilakukan karena tekanan sosial supaya tidak kelihatan pelit di grup WhatsApp komplek.

Para sahabat sengaja melindungi perbedaan itu.

Posisi Syafi’iah, seperti dirumuskan al-Duri: Sunnah muakkadah. Sangat dianjurkan. Lebih utama dari sedekah tathawwu’. Makruh ditinggalkan karena khilaf.

Tidak ada satu pasal pun yang bilang:

“…Wajib supaya tidak malu di sosmed.”

Hhe~

Pertanyaan saya: kapan terakhir kalian dengar khotbah Iduladha yang berani menjelaskan kenapa Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar pernah tidak kurban?

Sahabat Nabi merawat presisi syariat ini selama berabad-abad. Tapi kita malah menimbunnya dalam satu generasi sosmed.

Hhe~

Sumber: Al-Khulashah fi Ahkam al-Udhiyah, karya Mu’taz Muhammad al-Duri. Kitabnya tipis, sekali duduk selesai.

Tadi saya lagi nyari kitab-kitab di archive, nemu ini. Pas saya baca, kok, dilalah ada pembahasan dua Sahabat Nabi di atas.

(Rumail Abbas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Sy ttp beranggapan sunnah muakad, krn kalo wajib maka jika ditinggalkan jatuhnya haram … sama spt hukum mencukur jenggot misalnya …

  2. Hati2 mengabaikan ibadah…
    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
    Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang besar dan bertanduk setiap tahun.
    Sahih al-Bukhari