Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam.
Hakim banding menambah hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Selain itu, hakim juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” ujar hakim.
Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan, jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.
Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebankan uang pengganti.
Putusan banding ini malah menjadi bumerang bagi Ibam: 5 tahun penjara + uang pengganti 5 miliar.
Sebagai informasi, Ibam adalah mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek di era mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
PUTUSAN BANDING IBAM JUGA MENJADI ALARM BAGI NADIEM
Nadiem yang divonis 10 tahun juga mengajukan banding. Sidang putusan banding Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 24 September 2026.
Dengan vonis banding Ibam yang malah hukumannya diperberat, ini menjadi alarm bagi Nadiem.
Adapun sidang vonis dijalani Ibam pada Selasa (13/5). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Berikut ini vonis para terdakwa dalam kasus ini:
Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara (sebelumnya 4 tahun)
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.








proyek yg mnyebabkan kboncosan anggaran negara yg lain ga diusut..!? sapatau ktemu jg kasus korupnya..!!
IKN..!? whoosh..!? MBG..!? KDMP..!? dst
blongkowi ketawa kenyang
Bosnya Nadiem kala itu kapan diadili & dihukum ??