Bank Muamalat Digugat Rp10 Miliar di PN Jakarta Selatan, Apa Kasusnya?

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai gugatan mencapai Rp10 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Gugatan terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk senilai Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meskipun demikian, pokok kasus atau kronologi detail (petitum) sengketa ini belum ditampilkan secara utuh di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sehingga alasan spesifik di balik tuduhan PMH tersebut belum terungkap ke publik.

Berikut adalah poin-poin informasi resmi terkait kasus tersebut:

Data Perkara di Pengadilan

Berdasarkan data resmi SIPP PN Jakarta Selatan:

  • Nomor Perkara: 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
  • Tanggal Pendaftaran: Kamis, 27 Agustus 2026
  • Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Nilai Sengketa: Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar)

Pihak yang Terlibat

  • Penggugat: Ir. Fauzi Dwi Tjahjono, MBA. dan Siti Fithriyah, BSC. (didampingi kuasa hukum Aris Bayu Anggono). [1]
  • Tergugat:
    1. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
    2. Achadiono Nugroho P. Utomo
    3. Achmad Fuad

Agenda Selanjutnya

Kasus ini saat ini masih berstatus sidang pertama. Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan. Rincian tuntutan serta dasar argumen dari para penggugat baru akan mulai terbuka secara jelas saat proses persidangan tersebut dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *