Walikota Zohran Mamdani Resmi Memberlakukan “Pajak Orang Kaya” di New York, Pertama Kali Dalam Sejarah

Membangun momentum dari janji kampanyenya, Wali Kota New York City Zohran Mamdani memperingati Tax Day (15 April 2026) dengan mengumumkan langkah besar dalam agenda “Tax the Rich” melalui pajak properti mewah yang baru disepakati bersama Gubernur Kathy Hochul.

Pada Hari Pajak (15 April 2026), Wali Kota New York City Zohran Mamdani mengumumkan keberhasilan pengamanan usulan pajak pied-à-terre pertama dalam sejarah New York, sebuah langkah kunci dalam agenda “tax the rich” yang ia usung. Bekerja sama dengan Gubernur Kathy Hochul, kebijakan ini menargetkan pemilik rumah mewah yang tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal utama.

Detail Utama Pajak Pied-à-Terre

  • Target Properti: Berlaku untuk rumah kedua, kondominium, dan unit investasi di New York City yang bernilai $5 juta atau lebih.
  • Kriteria Pemilik: Dikhususkan bagi pemilik non-residen (termasuk elit global dan oligarki) yang menggunakan real estat sebagai penyimpan kekayaan tanpa tinggal di sana secara penuh waktu.
  • Target Pendapatan: Diproyeksikan akan menghasilkan setidaknya $500 juta per tahun.
  • Alokasi Dana: Pendapatan tersebut akan digunakan untuk mendanai layanan publik penting seperti penitipan anak gratis (childcare), jalanan yang lebih bersih, dan lingkungan yang lebih aman.
  • Signifikansi Sejarah: Ini adalah pertama kalinya New York berhasil menggolkan undang-undang pajak tahunan untuk pemilik rumah mewah yang tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal utama, setelah usulan serupa berulang kali gagal di tahun-tahun sebelumnya.
  • Dukungan Politik: Keberhasilan ini juga didorong oleh dukungan dari Gubernur New York, Kathy Hochul, yang melihat kebijakan ini sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan negara bagian tanpa membebani penduduk kelas menengah.

Zohran Mamdani sendiri, yang mulai menjabat pada 1 Januari 2026 sebagai wali kota Muslim pertama di NYC, menyebut pencapaian ini sebagai bukti bahwa kota tersebut sedang bergeser ke arah yang lebih adil bagi warga kelas pekerja.

Langkah ini merupakan perwujudan dari janji kampanyenya untuk menerapkan kebijakan “tax the rich” (pajak orang kaya) guna mengatasi ketimpangan ekonomi dan mendanai layanan publik.

[Video pernyataan Mamdani di X]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. ahh.. rasa pernah denger pajak tambahan untuk org kaya dimari..
    ahh.. bener program kampanye capres & cawapres amin waktu itu..
    program bagus itu, nambah anggaran tanpa membebani rakyat umum (hanya yg brlimpah harta aj yg bayar)..

    ahh.. tp sayang yg menang mbg..
    program yg membebani anggaran yg sudah defisit pula..
    kacau kacaauu..

    ..mnuju Indonesi ok gas..