Bonatua Gugat Legalisasi Ijazah Jokowi, Roy dan Tifa Tertolong

Setelah menggugat KIP (Komisi Informasi Publik) dan membuahkan hasil yang positif, kini Pakar Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, dengan dugaan melawan hukum terhadap 9 tergugat, yakni mulai dari KPU dan Bawaslu di Pusat, DKI Jakarta, dan Surakarta, termasuk Dekan dan Rektor UGM yang melakukan legalisasi terhadap ijazah Jokowi.

Jadi, kalau Jokowi dan relawannya menggugat Roy Suryo Cs terkait dugaan pencemaran nama baik dan yang lainnya, dan sudah P21, khusus berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa, dan sudah diserahkan pula ke PN Jakarta Timur, maka Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin, justru menggugat mereka (9 tergugat) yang melegalisasi keaslian ijazah Jokowi, yang diduga Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah palsu.

Artinya, kalau mereka (9 tergugat: KPU, Bawaslu, dan UGM); yang digugat Bonatua dan Moeryono, tidak bisa membuktikan keaslian legalisasi ijazah Jokowi, bagaimana bisa Roy Suryo dan Dokter Tifa diduga melakukan pencemaran nama baik dan lain-lain?

Langkah hukum Bonatua dan Moeryono ini agaknya bisa menjawab bahwa seharusnya ijazah Jokowi itu yang terlebih dahulu dibuktikan keasliannya, baru dugaan pencemarannya naik. Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat tertolong.

Entah ini sebuah kebetulan, alamiah, atau memang disengaja, gugatan Bonatua dan Moeryono terkait keaslian legalisasi ijazah Jokowi ini, sangat tepat mendahului sidang gugatan Jokowi dan relawannya pada Roy Suryo Cs terkait pencemaran nama baik dan lainnya? Sidang gugatan Bonatua dan Moeryono di PN Jakarta Pusat sudah dibuka, dan dilanjut 1 Juli nanti. Sementara sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa di PN Jaksel belum dibuka alias masih menunggu.

Artinya, sidang di PN Jakpus dan PN Jaksel ini bisa paralel nantinya. Kalau di sidang PN Jakpus Bonatua dan Moeryono kalah, maka otomatis Roy Suryo dan Dokter Tifa, juga kalah di sidang PN Jaksel. Begitu sebaliknya. Kalau Bonatua dan Moeryono menang, maka otomatis Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menang. Keaslian legalisasi ijazah Jokowi harus menukik ke keaslian ijazah itu sendiri. Ini yang diyakini Roy Suryo Cs gagal dilakukan oleh UGM dan Bareskrim Polri, sejak awal.

Pakar Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy, sampai mengatakan bahwa UGM berada di titik nadir, terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi ini. Kok, membuktikan keaslian ijazah seorang alumni saja, sekelas mantan Presiden pula, sulitnya minta ampun.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *