Senat AS mengesahkan resolusi penghentian perang terhadap Iran, sebuah pukulan telak bagi Trump

Pada hari Selasa (23/6/2026), Senat menyetujui resolusi kekuasaan perang yang sebelumnya telah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat yang mengecam Presiden Donald Trump dan menyerukan diakhirinya perang AS melawan Iran.

Senat AS memberikan suara 50-48 untuk meloloskan resolusi kekuatan perang (war powers resolution) yang menginstruksikan Presiden Donald Trump untuk menghentikan kampanye militer di Iran atau harus mendapat persetujuan resmi dari Kongres sebelum melanjutkan tindakan militer lebih lanjut.

Langkah ini menandai pertama kalinya dalam sejarah kedua kamar Kongres—baik Senat maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—berhasil bersatu meloloskan resolusi kekuatan perang untuk menegur kebijakan militer seorang presiden terkait konflik tersebut.

Detail Pemungutan Suara & Pembelotan Partai

Meskipun Senat AS dikendalikan oleh mayoritas Partai Republik/Partainya Trump (53-47), resolusi ini berhasil lolos berkat dinamika internal partai:

  • Pembelotan Republik: Empat senator dari Partai Republik membelot dan memilih setuju bersama faksi Demokrat, yaitu Rand Paul (Kentucky), Lisa Murkowski (Alaska), Susan Collins (Maine), dan Bill Cassidy (Louisiana).
  • Absennya Anggota: Keberhasilan resolusi ini juga dipengaruhi oleh absennya dua senator Republik kunci, Mitch McConnell (yang sedang dirawat di rumah sakit) dan Dave McCormick.
  • Pembelotan Demokrat: Dari sisi oposisi, Senator John Fetterman menjadi satu-satunya anggota faksi Demokrat yang memberikan suara menolak resolusi tersebut.

Dampak dan Status Hukum

Meskipun pemungutan suara ini merupakan tamparan politik yang langka dan signifikan bagi Trump, dampak hukumnya diproyeksikan sebagai berikut:

  • Bersifat Simbolis: Tindakan ini merupakan resolusi bersama (concurrent resolution), yang berarti tidak memerlukan tanda tangan Presiden Trump dan tidak membawa kekuatan hukum yang mengikat secara langsung untuk memaksa perubahan kebijakan di lapangan.
  • Reaksi Gedung Putih: Pihak Gedung Putih menganggap legislasi ini tidak konstitusional dan menyatakan bahwa cabang eksekutif kemungkinan besar akan mengabaikannya. Para pakar hukum memperkirakan sengketa ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ga bisa kita pungkiri, inilah salah satu kelebihan dari demokrasi dan politik Amerika, yaitu anggota Partai ga selalu harus mengikuti arahan Partai atau instruksi Ketua Partainya, mereka boleh berbeda. Sedangkan di Konoha, Partai dan anggotanya kayak taik, kalo ngedennya lama bentuknya panjang, kalo ngedennya sebentar bentuknya pendek…