Saiful Mujani Dituduh Makar!

Prof. Saiful Mujani Dituduh Makar

Saiful Mujani, seorang guru besar ilmu politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayarullah Jakarta dan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dituduh makar.

Pernyataannya dalam rekaman video sepotong diunggah akun Instagram @leveenia seorang tenaga ahli di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan tuduhan makar karena dinilai mengajak publik menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. link: https://www.instagram.com/leveenia/

BENARKAH SAIFUL MUJANI MAKAR?

Pembelaan Jubir PDIP Muhammad Guntur Romli di akun X:

Saya mendapatkan video utuh dari pernyataan Prof. Saiful Mujani di sini https://www.youtube.com/watch?v=cRB3siwSono dengan durasi 4 menit 25 detik. Bandingkan dengan potongan video yang diunggah akun instagram leveenia hanya 35 detik.

Berdasarkan video utuh yang saya tonton, Prof. Saiful Mujani memang menyampaikan pandangan kritis terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.

​Berikut adalah ringkasan konteks dari ucapan tersebut untuk membantu kita agar bisa menilai apakah ucapan itu bisa dituduh makar atau kebebasan berpendapat:

​Argumen ketidaklayakan: Prof. Saiful Mujani menyatakan bahwa presiden saat ini sudah tidak bersikap presidensial dan menganggap memberi masukan agar pemerintah menjadi lebih baik adalah hal yang sia-sia karena masukan tersebut tidak akan didengar [01:00].

​Kritik terhadap mekanisme formal: Ia menyinggung soal impeachment (pemakzulan), namun merasa mekanisme formal melalui DPR sulit diharapkan karena kondisi politik saat ini [02:27].

​Seruan Konsolidasi Rakyat: Ia membandingkan situasi saat ini dengan peristiwa 1998. Ia menyatakan bahwa perubahan besar hanya bisa terjadi melalui tekanan rakyat (seperti demonstrasi besar), bukan melalui prosedur formal undang-undang [03:19].

​Pernyataan spesifik: Prof. Saiful Mujani mengatakan, “Yang jalan hanya ini: bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Sudah, hanya itu. Kalau nasihati Prabowo enggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan diri kita dan bangsa ini” [03:49].

​Analisis dari Sudut Pandang Hukum dan Kebebasan Berpendapat:

​Kebebasan Berpendapat: Sebagai seorang akademisi dan guru besar ilmu politik, pernyataan Prof. Saiful Mujani dapat dilihat sebagai kritik politik dan analisis mengenai jalan keluar dari kebuntuan demokrasi.

Dalam negara demokrasi, mengusulkan pergantian kepemimpinan melalui konsolidasi opini publik atau aksi massa yang damai (seperti referensi beliau ke demonstrasi di Amerika atau peristiwa ’98) umumnya dianggap sebagai bagian dari hak menyatakan pendapat.

​Definisi Makar: Di Indonesia, delik makar (aanslag) dalam KUHP biasanya dikaitkan dengan niat dan perbuatan nyata untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara-cara yang melanggar hukum, kekerasan, atau tindakan inkonstitusional.

​Pembeda Utama: Apakah ucapan tersebut sekadar wacana dan kritik terhadap kinerja pemerintah, ataukah ada tindakan konkret yang bertujuan untuk menggulingkan kekuasaan secara paksa di luar koridor hukum.

​Secara keseluruhan, Prof. Saiful Mujani membingkai pernyataannya sebagai upaya “menyelamatkan bangsa” karena menganggap jalur formal (impeachment) sudah tersumbat [04:15].

Menganalisis apakah sebuah ucapan termasuk makar atau tidak, memerlukan ketelitian hukum, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang mulai efektif per Januari 2026.

Saya akan membedah ucapan Prof. Saiful Mujani berdasarkan parameter objektif hukum yang berlaku saat ini:

  1. Definisi Makar dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai makar terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 193. Terdapat perubahan paradigma yang lebih ketat dibandingkan KUHP lama:

-Unsur Inti: Makar didefinisikan sebagai niat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

-Syarat Pelaksanaan: Berdasarkan Pasal 17, makar baru dianggap terjadi jika “niat pelaku telah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan”.

-Analisis: Ucapan atau seruan dalam diskusi biasanya masih dikategorikan sebagai wacana atau opini politik, kecuali jika diikuti dengan tindakan fisik nyata (seperti mobilisasi massa bersenjata atau upaya paksa menduduki gedung negara).

-Batas Kebebasan Berpendapat: KUHP baru juga memuat penjelasan bahwa kritik terhadap pemerintah yang dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk ekspresi demokrasi tidak boleh dipidana.

  1. Konteks Ucapan: “Konsolidasi untuk Menjatuhkan”

Dalam video tersebut, Prof. Saiful Mujani menyebutkan kata “menjatuhkan Prabowo”. Namun, dalam konteks hukum, kita harus melihat cara yang diusulkan:

-Jalur Konstitusional vs Inkonstitusional: Jika “menjatuhkan” yang dimaksud adalah melalui tekanan publik agar terjadi proses pemakzulan (impeachment) atau pengunduran diri secara sukarela akibat desakan massa (seperti peristiwa 1998 yang ia contohkan), hal ini sering kali diperdebatkan sebagai dinamika politik, bukan makar. Sejarah politik Indonesia telah mencatat bahwa Demo 1998 adalah Gerakan Reformasi yang menggulingkan rejim Orde Baru/Soeharto adalah sah bukan makar.

-Ketiadaan Kekerasan: Makar dalam pasal-pasal tindak pidana terhadap keamanan negara umumnya mensyaratkan adanya kekuatan senjata atau kekerasan (Pasal 193 ayat 2). Prof. Saiful Mujani dalam video tersebut lebih menekankan pada “konsolidasi diri” dan “tekanan rakyat” (demo), yang merupakan instrumen demokrasi yang dijamin undang-undang selama dilakukan tanpa kekerasan.

  1. Peran KUHAP Baru (UU No. 20/2025)

KUHAP yang baru memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak asasi manusia melalui mekanisme Hakim Pemeriksa Pendahuluan:

-Uji Penangkapan: Jika seseorang dituduh makar hanya berdasarkan ucapan, pengacara yang bersangkutan kini memiliki ruang lebih besar dalam KUHAP baru untuk menguji apakah bukti “permulaan pelaksanaan” sudah cukup kuat atau hanya sekadar kriminalisasi atas kebebasan berpendapat.

-Prinsip Praduga Tak Bersalah: Penegak hukum dituntut lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka makar untuk menghindari kesan “pasal karet” yang sering dikritik pada masa lalu.

Kesimpulan

Secara hukum, ucapan Saiful Mujani sulit dikategorikan sebagai makar karena:

-Belum ada “Permulaan Pelaksanaan”: Pernyataan dalam diskusi atau video masih berada dalam ranah pemikiran dan retorika politik.

-Konteks Akademis/Kritik: Sebagai profesor ilmu politik, pernyataannya merupakan analisis terhadap kebuntuan sistem formal, yang dilindungi oleh asas kebebasan akademik dan berpendapat.

-Ketiadaan Unsur Kekerasan: Belum ada ajakan untuk menggunakan senjata atau cara-cara inkonstitusional yang melibatkan kekerasan fisik untuk menggulingkan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Tak perlu SERUAN MAKAR, bentar lagi rakyat bergerak, Demo Besar Serentak dan Masif. Akibat Pondasi Ekonomi Rapuh, Rezim ugal-ugalan boroskan APBN (MBG, KMP, Whoosh), Hutang bertumpuk, diperparah Krisis Energi Iran. Harga barang2 melambung, VOILA !! Krismon ’98 jilid 2 terjadi lagi. Pak Ndas, anda tak perlu repot tangkap sana tangkap sini, bungkam sana bungkam sini. Anda pasti jatuh dengan sendirinya (akibat ulah anda sendiri)

  2. dikit-dikit makar, diki-dikit makar, makar koq dikit2? Hai…antek-antek asing….bhua…ha…ha…ha… ternyata nunjuk diri sendiri