POLA LAMA

Menjelang subuh, Selasa (27/10/2026), aparat Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendobrak asrama Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo.

Menurut surat edaran pengurus pondok, santriwati yang masih tidur ditodong senjata laras panjang dalam keadaan belum berjilbab. Belasan santriwati, sebagian berusia 10–16 tahun, lalu diperiksa tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Pengurus juga menyebut barang senilai sekitar Rp50 juta disita tanpa surat penyitaan.

Polisi mengaitkan penggeledahan ini dengan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah dan menyebutnya sesuai prosedur. Namun, polisi sendiri menyatakan para santriwati hanya saksi dan tidak terbukti terlibat. Imparsial menduga ada intimidasi, sedangkan Komisi III DPR meminta Mabes Polri mengusutnya.

Memperlakukan pesantren sebagai ancaman keamanan adalah pola lama. Pada 1905, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Ordonansi Guru, yang mewajibkan guru agama Islam di Jawa dan Madura memegang izin tertulis untuk mengajar. Menurut sejarawan Aqib Suminto, kecurigaan itu menguat setelah para haji dan kiai memimpin pemberontakan Cilegon 1888. Kalangan pesantren dan ormas Islam melawan hingga aturan itu dilunakkan pada 1925.

Lebih dari seabad kemudian, pesantren kembali dimasuki aparat bersenjata. Kali ini pelakunya negara yang konstitusinya menjamin perlindungan anak dari kekerasan.

Ave neohistorian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar