

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat/warga bernama Subhan terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim MA menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
⭕️Mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan MK:
– Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif).
– Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah “dibatalkan” atau MA “membatalkan” artinya berlaku prospektif.
– Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi “batal” (bukan membatalkan).
– MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
– Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan “batal”, bukan “membatalkan”. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif (berlaku surut) dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.








ALHAMDULILLAH…
TERIMAKASIH PROF YULIUS…
TERIMAKASIH PAK SUBHAN PALAL…
TERIMAKASIH BAPAK PRESIDEN PRABOWO…
SEMOGA LANCAR SEMUA….
MASALAH IJAZAH BAPAK DAN ANAK HARUS TERUS DIURUS SAMPAI TUNTAS…
MAGOT ANTI ISLAM PADA GABUNG KE SITU SEKARANG LAGI KEJANG2 BUAHAHA…
Bowo dan Gibran sama aja,,,
sama² harus mundur,,,
karena pencalonannya 1 paket……
terwo GOBLOK lu…
L.O.L
waduuh .. ini portal yg katanya islam malah mendukung para maling sda yg markas nya di singapur
pantes berita nya adu domba terus, ternyata donatur dari sana
terwo dan termul GOBLOK-nya permanen…
L.O.L