

Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH, adalah seorang advokat dan alumni Universitas Indonesia (UI) yang mendadak menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasinya.
Putusan MA bernomor perkara 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026 tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah/Pendidikan SLTA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan dibatalkan.
Profil & Keahlian: Subhan Palal adalah advokat lulusan UI yang berfokus pada hukum perdata, pidana, sengketa TUN, dan kebijakan publik.
Perjalanan hukum advokat Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH, dalam menggugat keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung panjang, bermula dari penolakan di tingkat awal hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya pada Jumat, 30 Oktober 2026. MA menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran tidak sah dan dibatalkan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilaporkan oleh media massa seperti Kompas.id dan Tempo.co, berikut adalah kronologi dan perjalanan kasus tersebut:
1. Temuan Awal dan Dasar Gugatan
- Fokus Objek: Subhan Palal menyoroti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk Gibran.
- Argumen Hukum: Subhan menilai suket tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi tiga komponen utama surat negara: kewenangan, prosedur, dan substansi.
- Tujuan Penggunaan: Subhan berargumen bahwa surat tersebut secara eksplisit diperuntukkan bagi keperluan memasuki satuan pendidikan di Indonesia, bukan sebagai alat pemenuhan syarat jabatan publik seperti Pilpres. Merujuk Pasal 169 huruf r UU Pemilu, syarat calon adalah lulusan sekolah tingkat menengah yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat asli, bukan sekadar surat keterangan penyetaraan.
2. Kandas di Tingkat Awal (PTUN Jakarta)
- Gugatan Awal: Subhan Palal pertama kali melayangkan gugatan terhadap dokumen administratif ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Putusan PTUN: Pada proses awal, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. Pertimbangan majelis hakim saat itu adalah gugatan dinilai sudah kadaluwarsa atau kehabisan waktu untuk memproses sengketa kedudukan administratif terkait pencalonan Gibran.
- (Catatan: Secara paralel di bulan September 2025, Subhan juga sempat mengajukan gugatan perdata ganti rugi Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait ijazah tersebut, namun ditolak.
3. Upaya Banding yang Ditolak
- Tidak menerima putusan PTUN Jakarta, Subhan Palal mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
- Namun, di tingkat banding ini, upaya hukum Subhan kembali menemui jalan buntu dan belum membuahkan hasil sesuai petitumnya, sehingga ia memutuskan mengambil langkah hukum pamungkas mengajukan kasasi ke MA.
4. Kemenangan di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung
- Pengajuan Kasasi: Subhan mengirimkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 September 2026. Dalam memorinya, ia menuntut MA membatalkan surat penyetaraan tersebut.
- Putusan MA (30 Oktober 2026): Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal. MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran tidak sah dan harus dibatalkan.
- Korelasi dengan Putusan MK: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut putusan kasasi MA ini sejalan dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026. Dalam sidang sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA berdasarkan UU Pemilu.








SIAP2 MAGOT ANTI ISLAM DRAN-DRUN YEMN SAMBIL EMOTICON KETAWA BUAT NUTUPIN KELOJOTANNYA… BUAHAHA
Alhamdulillah..Allahu Akbar!!!