Profil Yulius, Hakim Agung yang Batalkan Suket Ijazah Gibran

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. adalah Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) sejak 9 November 2022. Namanya menjadi sorotan setelah memimpin majelis hakim kasasi MA yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.

Profil Singkat & Biodata

  • Nama Lengkap: Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
  • Tempat, Tanggal Lahir: Bukittinggi, Sumatera Barat, 17 Juli 1958
  • Jabatan Saat Ini: Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung RI (sejak November 2022)
  • Riwayat Pendidikan Tertinggi: Lulusan S3 Doktor Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tahun 2016.

Perjalanan Karier di Dunia Peradilan

Yulius merupakan hakim karier yang merangkak dari bawah sejak tahun 1980-an. Berikut adalah rekam jejak tugasnya:

  • 1984: Mengawali karier sebagai staf atau Calon Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
  • 1986: Pertama kali diangkat menjadi hakim di PN Blangkajeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
  • 1989: Dimutasi dan bertugas sebagai hakim di PN Tanjung Balai, Sumatera Utara.
  • 1992: Mulai beralih ke peradilan tata usaha negara dengan menjadi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
  • 1997: Pindah tugas menjadi hakim di PTUN Jakarta.
  • 2010: Resmi diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • 2022: Dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar TUN MA.

Peran dalam Kasus Suket Ijazah Gibran

Dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026, Yulius bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi didampingi oleh Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat (Subhan). Putusan ini membatalkan putusan peradilan tingkat bawah (PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta) serta menyatakan bahwa Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka batal demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. terbukti keadilan ditegakkan di era prabowo, gaada yg rekayasa hukum dan gaada kriminalisasi di era sekarang beda bgt di era bapaknya anak kemaren sore

  2. keputusan hakim agung Yulius ini bukan kebaikan dan prestasi si endut wowo

    tapi bersih dan berintegritas nya para hakim agung MA ini

    gak mempan duit si jokodog jahanam

    Alhamdulillah
    Allahu Akbar

    makin dekat si Beler gambreng dan jokodog jahanam keluarga nipunegoro ke jurang kebinasaan.

    makar Allah terbukti maha sempurna dan maha kuat, gak ada yang mampu menghalangi.

    sesuai janjiNya, kezaliman dan kebatilan akan hancur dan lenyap