KAMAR SANTRIWATI DIDOBRAK, DITODONG SENJATA LARAS PANJANG, SUDAH KAYAK TENTARA ISRAEL

Antara Kesaksian Santriwati dan Penjelasan Polisi

12 September 2026

  • Terjadi pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
  • Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

19 Oktober 2026

  • Kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial AS.
  • Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan anak panah saat proses penangkapan.
  • Polisi menyatakan masih terdapat seorang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB

    • Puluhan personel kepolisian gabungan mendatangi pesantren di Desa Laban, Mojolaban.
    • Operasi juga dilakukan di lokasi pesantren lainnya di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
    • Menurut pihak pesantren, aparat datang ketika para santriwati sedang tidur.
    • Pihak pesantren menyebut pintu utama didobrak karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu.

    Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung.

    Polisi juga menyebut telah memiliki penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri.

      Menurut kesaksian pengurus pesantren, Diyana Indah Sari:

      • Para santriwati terbangun dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian lengkap.
      • Mereka berusaha berlindung di kamar ustazah.
      • Pintu kamar ustazah disebut ikut didobrak.
      • Sejumlah santriwati dikabarkan ditarik keluar dan dibentak aparat.
      • Ada kesaksian mengenai penggunaan senjata laras panjang yang diarahkan kepada santriwati.
      • Salah seorang santriwati disebut diperintahkan tiarap dan mengalami perlakuan fisik.
      • Bahkan terdapat kesaksian bahwa seorang santriwati ditanya, “Kamu laki-laki atau perempuan?” dan diminta memperlihatkan rambutnya.

        Menurut pihak pesantren:

        • Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban.
        • Pihak pesantren mempersoalkan tidak adanya pendampingan wali ketika pemeriksaan awal.
        • Para santriwati disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 06.00 WIB.
        • Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo.
        • Pemeriksaan dilanjutkan dengan pertanyaan seputar identitas, aktivitas pesantren, dan kegiatan pembelajaran.
        • Pengurus pesantren menyatakan santriwati beberapa kali meminta makanan karena kelelahan dan kelaparan, tetapi baru mendapat makanan sekitar pukul 17.00 WIB.

        Sementara itu, kepolisian menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dan melibatkan unsur Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

        Polisi menyebut sekitar 15 orang dari pesantren dimintai keterangan sebagai saksi.

          Pihak pesantren menyatakan sejumlah barang milik pesantren dan penghuni turut dibawa aparat, antara lain:

          • Telepon genggam.
          • Komputer.
          • CCTV dan drone.
          • Peralatan panahan.
          • Sepeda motor.
          • Uang dan tabungan.
          • Emas milik santriwati dan ustazah.

          Pihak pesantren memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp50 juta.

          Sementara itu, kepolisian menyatakan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk senjata tajam, busur panah, dan anak panah.

            Selasa malam, 27 Oktober 2026

            • Santriwati dan ustazah akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
            • Pihak pesantren menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan para santriwati dalam kasus pembakaran warung.
            • Pihak pesantren tetap mempersoalkan perlakuan selama penggeledahan dan pemeriksaan serta mempertanyakan status barang-barang yang dibawa aparat.

              Pada 30 Oktober 2026, Kapolres Sukoharjo menyampaikan sejumlah penjelasan:

              • Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung.
              • Operasi dilakukan oleh tim gabungan dan dipimpin Kapolda Jawa Tengah.
              • Polisi menyatakan telah mengantongi penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri.
              • Kepolisian mengklaim pelaksanaan penggeledahan telah sesuai SOP.
              • Polisi menyebut menemukan sejumlah senjata tajam dan barang lainnya yang masih didalami.
              • Pemeriksaan terhadap para penghuni pesantren dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

              1. Mengapa penggeledahan dilakukan dengan pendekatan operasi bersenjata terhadap lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati dan anak-anak?

              2. Apakah kepolisian tidak mengetahui karakteristik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan?

                Penggeledahan merupakan tindakan yang direncanakan dalam proses penyidikan. Identifikasi lokasi dan karakteristik penghuninya semestinya menjadi bagian dari persiapan operasi.

                3. Apakah penggunaan senjata dan tindakan fisik terhadap santriwati benar-benar diperlukan?

                  Jika benar terjadi tindakan sebagaimana kesaksian pengurus pesantren, siapa yang bertanggung jawab?

                  4. Apakah hak anak telah dilindungi sejak awal pemeriksaan?

                    Keterlibatan dinas perlindungan perempuan dan anak dalam pemeriksaan lanjutan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan pendampingan dan perlindungan pada tahap awal.

                    5. Apakah penyitaan barang telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur?

                      Setiap barang yang dibawa harus memiliki dasar hukum, identifikasi, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

                      Kami menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi proses penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

                      Tapi penegakan hukum tidak boleh kehilangan batas-batas kemanusiaan.

                      Kami memberikan perhatian serius terhadap kesaksian para santriwati, ustazah, pengurus pesantren, dan wali santri.

                      1. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan operasi.
                      2. Divisi Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat.
                      3. Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan memberikan perhatian sesuai kewenangannya.
                      4. Seluruh kesaksian masyarakat dihimpun dan diperiksa secara objektif.
                      5. Identitas dan kondisi psikologis santriwati, khususnya anak di bawah umur, dilindungi.
                      6. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak tegas.

                      Tinggalkan Balasan

                      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                      6 komentar

                        1. 🎥 Video pendek (Faedah harian)
                          📖 Wawasan keislaman
                          💡 Tips kesehatan
                          🔬 Sains: Keajaiban Ciptaan Allah
                          🤲 Kisah mualaf yang menginspirasi
                          ✨ Quote motivasi islami
                          📝 Artikel keislaman
                          📰 Kabar dunia Islam

                          InsyaAllah, konten disajikan secara rutin dengan mengutamakan manfaat dan sumber yang terpercaya.

                          📲 Tafadhdholu follow channel kami:
                          http://islami.top/wa

                          بارك الله فيكم

                      1. kalau sesuai SOP,,,
                        seharusnya ada pengintaian sebelumnya yg dilakukan oleh intel untuk mengidentifikasi lokasi sasaran, sehingga proses penggeledahan dan penggerebekan tidak perlu menggunakan senjata api berat dan disertai kekerasan yg tidak perlu, karena ternyata lokasi target tidaklah mengandung unsur berbahaya……

                        wercok selalu punya alasan untuk membenarkan tindakan represif mereka…

                        benarlah kalo di akhir zaman institusi ini adalah termasuk yg dilaknat ALLAH SWT…

                        wallaahu a’lam……