ENAM DESAKAN ISESS KEPADA POLRI ATAS INTIMIDASI PENGGEREBEKAN PONPES SANTRIWATI

Penggeledahan sebuah pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, terus menuai perhatian publik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, termasuk pihak yang memberikan perhatian serius terhadap kejadian tersebut. Ia menyampaikan enam desakan kepada Polri agar dugaan tindakan tidak profesional dalam pelaksanaan penggeledahan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Desakan tersebut tidak hanya menyangkut pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, legalitas, pengawasan, dan evaluasi prosedur kepolisian.

Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah diminta segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh rangkaian penggeledahan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya menanyakan apakah anggota telah menjalankan perintah atasan. Lebih jauh, perlu ditelusuri bagaimana operasi direncanakan, siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukum yang digunakan, serta bagaimana pembagian tugas masing-masing personel.

Penggunaan senjata api maupun senjata laras panjang juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Kepolisian harus dapat menjelaskan apakah komposisi personel dan perlengkapan yang dibawa memang sesuai dengan karakteristik operasi yang dilakukan.

Hal ini penting karena keberadaan aparat bersenjata lengkap di lingkungan asrama perempuan pada dini hari memiliki konsekuensi tersendiri terhadap kondisi psikologis penghuni. Apabila terdapat pertimbangan keamanan yang mendasari penggunaan kekuatan tersebut, kepolisian perlu menjelaskan secara terukur.

ISESS meminta dugaan intimidasi terhadap para santriwati diperiksa secara khusus. Keterangan para penghuni asrama perlu dihimpun dengan cara yang memberikan rasa aman, tanpa tekanan, serta memperhatikan kondisi mereka sebagai pihak yang berada di lingkungan pendidikan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup dugaan bentakan, tindakan mengarahkan senjata kepada penghuni, serta perlakuan terhadap santriwati yang ketika itu belum mengenakan pakaian sebagaimana mestinya.

Apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan, anggota yang bertanggung jawab harus diproses melalui mekanisme etik maupun pidana sesuai bentuk pelanggarannya.

Penanganan seperti ini penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan kepatuhan terhadap perintah operasi. Tanggung jawab setiap anggota atas tindakan yang dilakukan di lapangan juga harus diperhitungkan.

ISESS turut meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai status hukum para santriwati yang dibawa atau diperiksa dalam rangkaian operasi tersebut.

Kejelasan ini mencakup apakah mereka berstatus sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan, atau memiliki kedudukan hukum lainnya. Masing-masing status tentu memiliki konsekuensi berbeda terhadap hak yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Kepolisian juga perlu memastikan bahwa hak para santriwati selama pemeriksaan tetap terlindungi. Komunikasi dengan keluarga, pendampingan yang diperlukan, serta perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Apalagi, apabila terdapat penghuni yang masih berusia anak, maka ketentuan khusus mengenai perlindungan anak juga harus diperhatikan.

Kejelasan status hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai alasan seseorang dibawa atau dimintai keterangan oleh aparat.

Desakan berikutnya menyangkut aspek administrasi dan keabsahan tindakan hukum. ISESS meminta dilakukan audit terhadap surat perintah penggeledahan, berita acara, inventarisasi barang yang ditemukan, serta dokumen penyitaan.

Dalam proses penegakan hukum, penggeledahan dan penyitaan bukan tindakan yang dapat dilakukan tanpa prosedur. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumentasi yang jelas.

Barang-barang yang diambil dari lokasi juga harus memiliki hubungan dengan kepentingan penyidikan dan memenuhi persyaratan hukum. Apabila terdapat barang yang disita tanpa dasar hukum yang sah, ISESS meminta agar barang tersebut segera dikembalikan.

Audit semacam ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penyidik dapat ditelusuri. Dengan demikian, tidak muncul persoalan baru akibat ketidakjelasan barang yang dibawa, status penyitaan, maupun kelengkapan administrasi operasi.

ISESS mendorong Polri melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai kewenangan masing-masing.

Pelibatan lembaga eksternal dinilai penting untuk memberikan ruang pengawasan yang lebih objektif. Pemeriksaan yang hanya mengandalkan penjelasan internal kepolisian berpotensi menimbulkan keraguan publik, terutama ketika perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota institusi itu sendiri.

Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan profesionalitas kepolisian sesuai mandatnya. Sementara itu, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Kehadiran lembaga pengawas bukan berarti kepolisian dianggap bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan. Justru, pengawasan eksternal dapat membantu memastikan proses pemeriksaan berjalan secara kredibel dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat.

ISESS meminta Polri melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur penggeledahan, terutama apabila objek operasi berada di lingkungan sekolah, pondok pesantren, asrama, maupun lembaga pendidikan lainnya.

Evaluasi tersebut perlu mencakup sensitivitas gender, perlindungan anak, penghormatan terhadap ruang privat, serta penggunaan kekuatan secara proporsional.

Dalam praktiknya, penggeledahan di lingkungan pendidikan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan penggeledahan di tempat lain. Terdapat penghuni yang mungkin tidak memiliki keterkaitan dengan perkara, tetapi berada di lokasi ketika operasi berlangsung.

Karena itu, strategi pengamanan perlu mempertimbangkan keberadaan mereka. Penggunaan personel perempuan, pengaturan akses ke ruang privat, serta komunikasi yang jelas kepada penghuni dapat menjadi bagian dari prosedur yang perlu diperhatikan.

Evaluasi SOP juga penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

𝐏𝐞𝐦𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐧𝐢𝐬 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐂𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐒𝐥𝐨𝐠𝐚𝐧

Bambang Rukminto menilai persoalan di Sukoharjo memperlihatkan adanya hal mendasar yang perlu dibenahi dalam praktik pemolisian di tingkat operasional.

Menurutnya, terdapat kesenjangan yang perlu dievaluasi antara konsep pemolisian humanis yang selama ini disampaikan pimpinan Polri dengan praktik penggunaan kewenangan oleh anggota di lapangan.

Slogan Polisi Bersama Masyarakat, menurut Bambang, tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan sambang, patroli dialogis, maupun program Bhabinkamtibmas. Hubungan antara polisi dan masyarakat harus dibangun melalui perlindungan hak serta penghormatan terhadap martabat setiap orang.

Masyarakat bukan sekadar objek pengamanan dan pengendalian. Mereka merupakan mitra sekaligus pemilik hak yang wajib dilindungi oleh negara melalui aparat penegak hukum.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip democratic policing dan procedural justice. Dalam pendekatan ini, keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan pelaku, mengamankan barang bukti, atau mengungkap suatu perkara. Cara aparat menjalankan kewenangannya juga menjadi bagian penting dalam menilai kualitas penegakan hukum.

Prosedur yang adil, perlakuan yang manusiawi, transparansi, serta akuntabilitas merupakan unsur yang menentukan legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat.

Sebuah operasi dapat saja mencapai tujuan penindakan, tetapi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut tetap harus diperiksa. Keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk mempertanggungjawabkan cara yang digunakan.

Dalam konteks ini, dugaan perlakuan terhadap santriwati menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian tersendiri. Mereka merupakan penghuni asrama yang memiliki hak atas keamanan, privasi, dan perlakuan yang manusiawi, terlepas dari perkara hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar