Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dan Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Oleh: Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Peristiwa ini patut mendapatkan perhatian serius. Bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dan perlindungan anak. Polisi diduga melanggar beberapa pasal dan ketentuan hukum acara pidana serta perlindungan anak, meskipun Kapolres Sukoharjo menyatakan tindakan tersebut sudah dibekali surat izin resmi pengadilan. Berikut adalah deretan pasal yang dinilai dilanggar oleh aparat di lapangan:
1. Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Saksi (KUHAP)
Para santriwati dan ustazah yang dibawa ke kantor polisi statusnya adalah saksi, bukan tersangka ataupun buron (DPO). Pasal 112 ayat (1) KUHAP: Mengatur bahwa penyidik yang memanggil saksi harus menerbitkan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar (minimal 3 hari). Tindakan polisi yang langsung mendobrak dan membawa paksa para santriwati pada jam 3 pagi dinilai menyalahi prosedur pemanggilan saksi yang normatif.
2. Pelanggaran Waktu Penggeledahan Malam Hari (KUHAP)
Pasal 33-34 KUHAP, Mengatur aturan baku penggeledahan rumah atau tempat tinggal. Berdasarkan asas hukum acara, penggeledahan sedapat mungkin dilakukan pada siang hari. Penggeledahan pada malam atau dini hari (pukul 03.30 WIB) hanya diperbolehkan dalam situasi yang sangat mendesak atau tertangkap tangan. Kasus pembakaran warung terjadi sebulan sebelumnya (September 2026), sehingga penggerebekan dini hari ini dianggap tidak memenuhi unsur kedaruratan yang memaksa.
3. Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak di Bawah Umur
Mayoritas dari belasan santriwati yang dibawa dan diinterogasi polisi di Polres Sukoharjo dilaporkan masih berumur anak-anak (di bawah 18 tahun). Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) & UU Perlindungan Anak: Hukum melarang keras melakukan tindakan intimidatif, menodongkan senjata laras panjang, atau memeriksa anak di bawah umur tanpa pendampingan penuh dari orang tua/wali sejak awal penindakan. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (meski hanya sebagai saksi) wajib mengedepankan pendekatan ramah anak guna menghindari trauma psikologis.
4. Pelanggaran Hak Perempuan & Kode Etik Kepolisian
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 (Implementasi HAM) & Perkap No. 6 Tahun 2019: Mengatur bahwa penggeledahan di kompartemen atau area privasi perempuan (seperti pondok putri) harus memprioritaskan keterlibatan Polisi Wanita (Polwan). Tindakan aparat laki-laki yang mendobrak masuk, melakukan kekerasan fisik/verbal, serta menarik santriwati keluar sebelum sempat mengenakan jilbab/hijab dinilai melanggar hak privasi, kehormatan perempuan, dan asas humanis Polri.
Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai dan melanggar hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren.
Demikian.








SETIAP KEDZOLIMAN PASTI ADA BALASANNYA. SEMOGA ALLAH BALAS MEREKA DENGAN HUKUMAN PEDIH. AAMIIN.
Aparat Penegak Hukum TAPI BUTA HUKUM.Sungguh Memalukan. Muak.