Badan Gizi Nasional Larang Siswa Bawa Pulang MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).

Perjanjian itu mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawanya pulang ke rumah.

Perintah itu disampaikan Nanik saat memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yayasan, mitra, dan pihak sekolah, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 24 Januari 2026.

Nanik menjelaskan, aturan tersebut diperlukan karena masih ditemukannya insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.

“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Ahad, 25 Januari 2026.

Usulan pembuatan kesepakatan tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, yang menilai perlu ada tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dan sekolah agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu.

Usulan itu kemudian ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala BGN sebagai kebijakan yang harus dijalankan.

Menurut Nanik, perjanjian antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab. SPPG bertanggung jawab mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, dan tempat konsumsi MBG oleh siswa.

Meski sudah ada perjanjian tertulis, Nanik menekankan pengawasan tetap harus dilakukan secara berlapis. Sekolah diminta rutin menyampaikan pengumuman mengenai waktu dan tempat konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, setiap wadah makanan juga perlu dilengkapi label waktu konsumsi terbaik.

“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” kata Nanik, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan distribusi dan konsumsi MBG. Tujuannya, agar program pemenuhan gizi anak berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan kesehatan di kemudian hari.

Sumber: TEMPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *