Presiden AS Donald Trump menyatakan ia akan segera mendeklarasikan Selat Hormuz sebagai wilayah teritorial Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan dengan nada santai sambil terkekeh dalam sebuah rapat umum politik di akademi kepolisian di Garden City, New York, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
“Setelah kita selesai mengalahkan Iran—yang saat ini sedang kalah telak—dalam waktu dekat saya akan mendeklarasikan Selat Hormuz sebagai wilayah Amerika Serikat,” ujar Trump.
Meski disampaikan di depan kerumunan pendukungnya, belum dapat dipastikan apakah ucapan tersebut merupakan rencana kebijakan resmi yang serius atau sekadar retorika politik.
Bantahan Iran
Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, langsung menepis klaim Trump. Pihak militer Iran menegaskan bahwa Selat Hormuz tetap berada di bawah otoritas penuh Teheran dan mereka tidak gentar terhadap ancaman AS.
Persoalan Hukum Internasional
Secara geografis, Selat Hormuz terletak di antara Iran dan Oman. Para pakar hukum internasional menilai klaim sepihak AS atas wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena aturan maritim global menjamin hak transit bebas bagi kapal-kapal komersial.
Dampak Ekonomi Global
Konflik di jalur vital pasokan minyak dunia ini telah memicu lonjakan harga bahan bakar global. Dalam pidatonya, Trump juga sempat meminta masyarakat Amerika untuk memaklumi kenaikan harga bensin demi jalannya operasi militer ini.
Sumber: Aljazeera







Si Gendut yg di Amerika identik sama Si Gendut yg di sini.
rdasar ampok, itu wilayah kaum muslimin, kita lihat reaksi para penguasa timteng dan sekitarnya, bisa kita lihat mereka pelindung umat atau pengkhianat umat