Kontroversi Wakaf Saham Masjid Istiqlal

Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas dari masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa pernyataan itu merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelasnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Karo Humas.

Terkait saran dan masukan yang berkembang di publik, Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menilai itu sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, hingga tokoh publik. Ini juga menunjukkan besarnya kepedulian mereka terhadap tata kelola dana keagamaan.

SIMAK PENJELASAN DAN TANGGAPAN Ustadz Fuad Fansuri terhadap Kontroversi Wakaf Saham Masjid Istiqlal dan Felix Siauw.

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. lah itu otomatis haram jika muwaqif tidak tau kalau dana yang mereka wakafkan akan digunakan ke arah sana. beliau ini bukannya mengkritik penguasa yang lalim, malah mencari pembenaran

  2. kerna kurang pehem.. jadinya cuma bisa nanya deh..!! 😂😂😂

    klo contohnya emas, sawit, ternak.. ini barang yg memiliki nilai..!!

    saham.. ini barang apa..!? dmn tambangnya..!? kebunnya..!? peternakannya..!?