Istri polisi tewas dengan luka tembak di kepala. Ia saksi kunci kasus suap impor di Direktorat Jenderal Pajak

KABAR kematian istri anggota Polsek Medan Sunggal Brigadir Kepala Iman Harefa, Winda Lorenza Gowesa, masih jadi misteri. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak dikepalanya di Medan pada Ahad, 2 Agustus 2026. Kematian Winda terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai .

Berikut adalah rangkuman fakta terbaru hingga saat ini:

1. Kronologi dan Pernyataan Polisi vs Pihak Keluarga

  • Versi Kepolisian: Berdasarkan hasil olah TKP, autopsi, dan uji laboratorium forensik, Polrestabes Medan awalnya menyatakan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api dinas jenis Revolver milik mantan suaminya. Peristiwa ini terjadi di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Medan Helvetia pada Minggu, 2 Agustus 2026.
  • Versi Keluarga: Pihak keluarga menolak keras narasi bunuh diri tersebut. Mereka menemukan berbagai kejanggalan fisik pada jenazah, seperti luka memar, lebam di wajah dan leher, serta luka sayat. Keluarga menduga kuat Winda merupakan korban penganiayaan atau pembunuhan berencana, sehingga mereka resmi melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Polda Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.

2. Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Bea Cukai di KPK

Kematian Winda menjadi sangat sensitif karena nama Winda Lorenza Gowasa tercatat pernah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pelacakan aset di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 9 April 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya panggilan terhadap saksi berinisial WL pada waktu tersebut, namun yang bersangkutan kala itu tidak hadir. Kendati demikian, hingga pertengahan Agustus 2026, KPK masih mendalami dan belum memberikan konfirmasi final apakah korban yang tewas tersebut merupakan orang yang sama persis dengan saksi kunci yang sedang mereka cari.

3. Perkembangan Penanganan Kasus

  • Mantan Suami Ditahan (Patsus): Polda Sumut telah menjebloskan Brigadir Imansyah Harefa ke Penempatan Khusus (Patsus) Propam selama 20 hari terhitung sejak 10 Agustus 2026. Namun, penahanan ini bukan karena dakwaan pembunuhan, melainkan akibat kelalaian dan ketidakcakapan dalam mengamankan senjata api dinasnya hingga bisa diakses oleh orang lain.
  • Atensi DPR RI: Kasus ini menarik perhatian nasional hingga Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) darurat secara tertutup pada Selasa, 11 Agustus 2026. DPR mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan berbasis bukti ilmiah (scientific crime investigation) tanpa ada fakta yang ditutupi. Pihak keluarga juga telah meminta agar proses penyidikan dipantau langsung oleh Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *