Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus baca Quran bonus miras di festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka dijerat pasal penistaan agama.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Iman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara:
- Tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara (MC) diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.
- Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
- Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Kombes Iman, dilansir kumparan.
[VIDEO KEJADIAN]







jangan sampai lolos. harus di hukum biar jera sehingga tidak ada lagi orang yang dengan seenaknya menghina dan melecehkan agama Islam.
Kasih hukuman yg berat!
kasih hukum yang berat, jgn sampe cuma pion doang yg ditangkep, bos nya sekalian, kurang ajar mau promosi dengan kontroversi
Alhamdulillah bravo polri
Manajemen dan pemilikya juga harusnya ikut diperiksa di pasal kelalaian
Sementara itu penista agama rasis di sini bebas mereka terus kodran kadrun yemn.